Komisioner: Peraturan KPU Sah Berlaku Sejak Diteken Ketua
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Jadi PKPU itu sah berlaku sejak ditandatangani oleh ketua. Jadi yang namanya pengundangan itu hanya menempatkan PKPU di lembaran negara," kata Hasyim kepada kumparan, Sabtu (9/6).
Hasyim menjelaskan, PKPU itu sama seperti Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang sudah bisa berlaku tanpa perlu mendapatkan nomor di lembaran negara.
"Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi itu tidak diundangkan," jelasnya.
Hasyim menyebut, tahapan Pileg 2019 tidak akan terancam molor, karena KPU akan tetap bekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Karena, menurut dia, KPU akan tetap merujuk pada PKPU Pencalegan yang sudah disusun oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Kita bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kita aja. Jadi, (terkait tahapan pileg) KPU akan tetap merujuk pada PKPU yang kita buat," tegas Hasyim.
Meski begitu, Hasyim mengaku, KPU selalu siap apabila nantinya pemerintah meminta untuk berunding bersama mencari solusi dari polemik terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.
"Ya kami siap-siap aja ya. Kemarin kita diundang ya dateng. Walaupun yang mengundang nggak dateng. Kita mengikuti kepatutan aja," tutupnya.