Komisi VIII Minta Biaya Umrah Rp 26 Juta Dikaji Ulang

30 November 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jemaah umrah di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram awal September 2021. Foto: gph.gov.sa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jemaah umrah di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram awal September 2021. Foto: gph.gov.sa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyoroti perlunya segera referensi biaya ibadah umrah di masa pandemi COVID-19. Yandri menilai perlu segera disesuaikan kebijakan biaya referensi umrah dari nominal Rp 26 juta agar tidak memberatkan calon jemaah.
ADVERTISEMENT
Apalagi, dalam waktu dekat, calon jemaah umrah dapat segera diberangkatkan ke Tanah Suci, usai larangan penerbangan Indonesia dicabut oleh Arab Saudi per 1 Desember 2021.
"Penetapan biaya di masa pandemi juga urgent untuk segera direvisi menyesuaikan kebijakan yang akan diambil KMA (Keputusan Menteri Agama), yang mengatur biaya umrah mencantumkan biaya referensi Rp 26 juta. Perlu dikaji ulang apakah tetap sama atau beda biaya. Catatan Komisi VIII adalah agar penetapan biaya referensi umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," kata Yandri saat membuka rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (30/11).
Yandri menegaskan, keputusan ibadah umrah dan haji bisa kembali dibuka bagi jemaah asal Indonesia merupakan kabar baik. Apalagi, sudah hampir dua tahun ibadah tertunda akibat pandemi COVID-19.
Komisi VIII Yandri Susanto saat rapat kerja nasional (Rakernas) 2020 Ditjen Binmas Islam Kemenag RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski begitu, Yandri juga meminta pemerintah khususnya Kemenag juga fokus pada permasalahan vaksinasi corona dan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna milik Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Sebab, hanya calon jemaah umrah sudah divaksinasi lengkap dua dosis yang diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci.
"Jika dua permasalahan, vaksinasi dan sinkronisasi aplikasi PeduliLindungi serta kebijakan lainnya dirumuskan bersama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi jadi modal utama merumuskan kebijakan ibadah haji 2022 yang akan dibahas Kemenag dan Komisi 8. Calon jemaah haji dan umrah sangat menunggu ini karena sudah dua kali dibatalkan, sehingga daftarnya terlalu panjang daftar tunggunya. Banyak calon jemaah umrah sudah siap, sudah bayar," tuturnya.
Merespons permintaan pimpinan Komisi VIII, Menag Gus Yaqut mengungkapkan pihaknya akan merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19 dan biaya perjalanannya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual. Foto: Dok. Kemenag
Dalam KMA tersebut, ditetapkan biaya perjalanan umrah saat masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Sebab, dalam pelaksanaannya akan ada biaya-biaya tambahan, salah satunya untuk melakukan karantina.
ADVERTISEMENT
"Pembahasan revisi regulasi KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di masa pandemi COVID-19 dan KMA Nomor 77 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi," ucap Gus Yaqut.
Biaya referensi dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Indonesia, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Bandara Soetta.
Sebelumnya, Konjen KJRI Jeddah Eko Hartono mengungkapkan karantina institusional bagi jemaah pengguna vaksin yang diakui WHO, seperti Sinovac dan Sinopharm, akan menggunakan biaya jemaah sendiri.
“Rencana karantina di Makkah dan atas tanggungan sendiri. Setelah 48 jam karantina, maka akan dites PCR. Kalau negatif, bisa umrah,” ungkap Eko kepada kumparan, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Eko, biaya karantina nantinya akan masuk ke paket umrah yang akan diambil oleh calon jemaah. Penerapan biaya karantina mandiri sama seperti kebijakan yang memang berlaku di banyak negara.
Dalam aturan tertulis bagi calon jemaah yang sudah disuntik dengan vaksin yang disetujui WHO, harus mengikuti karantina institusional selama tiga hari. Sedangkan yang disuntik lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi tidak perlu karantina.