Komisi VIII DPR: Sertifikasi Halal di Bawah Kemenag Agar Lebih Transparan

16 Maret 2022 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan alasan berpindahnya kepengurusan biaya sertifikasi halal dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar proses pengurusan sertifikat lebih transparan.
ADVERTISEMENT
“Semangat dari UU Produk Halal adalah mengapa proses pembiayaan ditarik negara? Agar lebih transparan tarifnya. Bahkan dalam UU Ciptaker, bagi UMKM, yang di bawah omzet Rp 1 miliar itu gratis dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai UU,” kata Ace kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (16/3).
Ace menegaskan, pengaturan produk halal diatur dan dijamin penuh oleh negara, termasuk soal penerbitan sertifikat halal. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Mengapa kita minta harusnya gratis? Karena memang nanti pada praktiknya tidak gratis, pemerintah memberikan jaminan bahwa prosedur pengaturan dari produk halal harus transparan dan terbuka. Karena bagaimanapun negara berikan jaminan,” sebutnya.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily. Foto: Moh Fajri/kumparan
Politikus Golkar tersebut mengatakan, tarif sertifikasi halal selama ini ditentukan hanya oleh MUI sehingga biaya yang berhasil dihimpun tidak masuk ke dalam kas negara.
ADVERTISEMENT
“Kalau kemarin-kemarin MUI enggak jelas tarifnya. Berapa ya seenaknya saja menetapkan. Sekarang kalau jadi kewenangan negara, maka negara yang menetapkan tarif. Ada pertanggungjawaban yang jelas,” lanjut dia.
Alih-alih menghilangkan peran MUI, Ace mengungkapkan bahwa kebijakan hanya mengatur soal penerbitan sertifikat yang saat ini di bawah BPJPH. Sedangkan MUI masih tetap dilibatkan untuk mengeluarkan fatwa halal.
“Yang keluarkan sertifikat BPJPH, di bawah Kemenag. Sertifikasi dilakukan BPJPH, tetapi fatwa halal tetap MUI. MUI keluarkan fatwa halal, diserahkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifikatnya. Jadi tetap MUI dilibatkan dalam proses itu,” pungkasnya.