Komisi III DPR: Jangan Benturkan UU Antiterorisme dengan HAM

30 Mei 2018 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufiqqulhadi anggota komis III DPR (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufiqqulhadi anggota komis III DPR (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak awal perancangan hingga disahkannya UU Antiterorisme, beberapa pihak terus menyoroti potensi bergeseknya aturan dalam UU tersebut dengan HAM. Sejumlah komentar bermunculan, salah satunya mengusulkan sebuah badan untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut. Namun tak semua pihak setuju dengan usulan itu.
ADVERTISEMENT
“Jika kita membentuk badan-badan lain, itu akan menjadi sebuah sikap reaktif. Kita itu sedikit-sedikit buat badan dan sebagainya. Berilah kesempatan pada DPR untuk mengawasi hal tersebut,” kata anggota Komisi III DPR Taufiqqulhadi usai menghadiri dialog publik tentang RKHUP, di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Antiterorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Antiterorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurutnya, jika UU Antiterorisme selalu dibenturkan dengan HAM, hal itu akan merintangi petugas. Ia takut, aturan yang begitu ketat akan mengendurkan ketegasan petugas dalam melakukan penindakan.
“Karena itu masyarakat jangan menabrakkan dulu UU teroris ini dengan prespektif HAM. Karena kalau itu dilakukan, membuat demoralisasi penegak hukum dan bisa lolos lagi (terorisnya), nanti yang jadi korban masyarakat. Itu harus paham dulu,” ucap Taufiqqulhadi.
ADVERTISEMENT
UU Antiterorisme sendiri memperbolehkan TNI ikut melakukan penindakan. Tetapi tahap penyidikan tetap menjadi wewenang pihak kepolisian.