Komisi II Sepakati 5 Poin Baru PKPU, Ini Rinciannya

17 Januari 2024 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas, Rabu (17/1/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas, Rabu (17/1/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II DPR RI kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Polpum (Politik Pemerintahan), KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (17/1) malam.
ADVERTISEMENT
RDP ini merupakan rapat lanjutan konsultasi rancangan PKPU dan rancangan Per-Bawaslu yang sebelumnya digelar 16 Januari 2024 kemarin.
Di antara pasal PKPU yang disetujui adalah pelaksanaan pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 diselenggarakan bulan November 2024.
Namun menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketentuan ini masih bisa diubah dan disesuaikan di kemudian hari.
“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyim saat ditemui usai rapat di kompleks parlemen, Rabu (17/1).
Berikut adalah rincian 5 poin kesepakatan baru antara Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang.
Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui:
ADVERTISEMENT
1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang:
a. Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
b. Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
d. Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
e. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang:
ADVERTISEMENT
a. Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
b. Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Negeri.