Komisi II Pastikan Ada Batasan TNI/Polri Jadi ASN: Tak Boleh di Pemda
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait prajurit TNI/Polri tak berbeda dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan ada batasan yang diatur, yakni TNI/Polri tak bisa menjadi ASN pada semua tingkatan eselon.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU no 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3).
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu, jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu, jadi enggak semua," tambah dia.
Dalam aturan yang tengah dibahas, Doli menuturkan prajurit TNI/Polri tak boleh terlibat sebagai ASN pemerintahan daerah. "Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat, jadi enggak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu berpandangan dalam level jabatan ASN tertentu, dibutuhkan peran prajurit TNI/Polri. "Karena apa? Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," tandas Doli.