Komisi I: Penyebutan KKB jadi OPM Lebih Realistis, tapi Berdampak Politis

15 April 2024 9:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB Hasanuddin, wakil ketua Komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanuddin, wakil ketua Komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) lebih realistis. Namun, memiliki dampak politis bagi Indonesia serta konsekuensi cara menyelesaikannya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, penyebutan istilah OPM juga memiliki dampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri, sehingga memerlukan penanganan lebih serius terutama oleh para diplomat RI.
"Perubahan penyebutan istilah KKB menjadi OPM menurut hemat saya memiliki dampak politis. Misalnya istilah OPM di luar negeri itu kurang menguntungkan karena dapat menimbulkan simpatik dari beberapa negara terhadap perjuangan minoritas yang sedang dilakukan oleh oknum bersenjata tersebut," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (15/4).
Pilot Susi Air Captain Philip Mehrtens masih disandera TPNPB OPM. Foto: Dok. Istimewa
Hasanuddin menilai, selama ini penyebutan KKB tidak sesuai dengan realita karena tindakan yang dilakukan mereka bukan hanya kriminal dan teror semata, tetapi justru makar dan melakukan gerakan separatis terhadap NKRI.
Ia juga mengkritisi perubahan istilah tersebut bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI saja, tetapi harus mendapat kesepakatan dari semua lembaga negara yang terlibat dalam penanganan konflik di Papua.
ADVERTISEMENT
"Dulu di era pemerintahan Pak Harto disebut OPM. Kemudian era reformasi, situasi berubah dirubah menjadi KKB, lalu terakhir teroris. Semua perubahan ini diatur dengan keputusan pemerintah, bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI sendiri. Kalau mau menyebut sebagai apa dan bagaimana cara menghadapinya sudah ada aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dua anggota Satgas Damai Cartenz menjadi korban dalam baku tembak dengan KKB di Intan Jaya, Papua. Foto: Dok. Istimewa
Perubahan penyebutan nama KKB/KST menjadi OPM tertuang dalam surat telegram Panglima bernomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024.
Dalam surat itu disebutkan dasar perubahan nomenklatur tersebut adalah karena perkembangan situasi di Papua dan serta pertimbangan pimpinan TNI.
Kemenko Polhukam saat itu menggunakan nama KKB dan KST karena pertimbangan bahwa hampir 92 persen masyarakat Papua pro terhadap pemerintah. Tersisa 8 persen orang yang tergabung dalam kelompok teroris tersebut.
ADVERTISEMENT
Sehingga pemerintah saat itu menilai penyelesaian kesejahteraan jadi dasar tindakan yang digunakan. Kala itu, Mahfud MD --Menko Polhukam saat itu-- meminta Polri, TNI, hingga BIN untuk melakukan tindakan tegas terukur menurut hukum yang berlaku di Indonesia.