KJRI: Dua Pelawak yang Ditangkap di Hong Kong Tak Pakai Visa Kerja

11 Februari 2018 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Yudo dan Cak Percil. (Foto: Instagram/@vatickaalya1208)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Hong Kong menangkap dua pelawak asal Jawa Timur bernama Cak Yudo dan Cak Percil. Keduanya saat ini telah dipenjara karena melanggar izin keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Menurut Konjen RI untuk Hong Kong Tri Tharyat, saat ini kondisi keduanya dalam keadaan sehat dan baik. Keduanya berada dalam satu sel dan telah menjalani sidang perdana 7 Februari lalu.
"Barangkali perlu diluruskan ya, organisasi ini penyelenggara kegiatan berbasis atau bertujuan komersil, pertama harus memiliki lisensi dari pemerintah HongKong, tidak semua organisasi tadi memiliki lisensi termasuk pengundang ini," kata Tri di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (11/2).
"Kedua, memang faktanya kedua komedian kita ini tidak menggunakan visa kerja, jadi tidak diurus oleh pihak penyelenggara, sehingga mereka masuk menggunakan visa turis, itu pelanggaran yang terjadi. Jadi dakwaannya adalah pelanggaran atas ketentuan izin tinggal," lanjut dia.
Tri Tharyat, Konjen RI untuk Hongkong (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tri Tharyat, Konjen RI untuk Hongkong (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Padahal kedua pelawak itu sudah pernah ke Hong Kong sebelumnya. Organisasi Hong Kong Solidarity sebagai organisasi yang mengundang kedua pelawak itu, ditambahkan Tri telah aktif menggalang dana untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau taman kanak-kanak di Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Tri menjelaskan sebenarnya organisasi itu untuk perkumpulan sah saja tetapi bila sebagai organisasi yang mengumpulkan dana itu tidak dibenarkan. Selain itu, KJRI sudah berkali-kali mengimbau kepada organisasi itu.
"Ini penting karena beberapa organisasi memang diberikan kewenangan oleh pemerintah Hong Kong untuk mengumpulkan dana, sebagai charity organization, organisasi pengumpul dana dan sebagainya," ucap Tri Tharyat.
"Jadi kalau masih terjadi ya mohon maaf. Saya bilang jangan sampailah terulang lagi ya. Mudah-mudahan ini yang terakhir. Kan enggak enak gitu," jelasnya.
Dijelaskan Tri, nantinya pada tanggal 7 Maret mendatang, hakim dari otoritas Hong Kong akan membacakan hasil dakwaannya untuk mengetahui hukuman yang bakal diterima oleh kedua pelawak tersebut. Sementara itu terkait dengan upaya penangguhan penahanan, sulit untuk direalisasikan karena keduanya terkena operasi tangkap tangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam sistem sana enggak bisa (penangguhan). Penangguhan bisa dilakukan tapi tidak mengurangi masa tahanan. Jadi pada akhirnya ya enggak terlalu pengaruh banyak, dan enggak ada alasan untuk penangguhan, karena kalau istilah kita operasi tangkap tangan kemarin itu," tutur Tri Tharyat.