Kivlan Zen Minta Hakim Bebaskan Habil Marati

7 Januari 2020 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen saat menjadi saksi persidangan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen saat menjadi saksi persidangan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen meminta Habil Marati dibebaskan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Menurut dia, Habil tidak terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia, mohon maaf, Habil ini tidak ada keterkaitan dengan masalah yang dituduhkan soal pembelian senjata, kasihan Habil, mohon dibebaskan," kata Kivlan saat bersaksi untuk terdakwa Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Habil Marati ialah mantan Bendahara Umum PPP era Suryadharma Ali. Kini, ia duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi penyandang dana pembelian senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Saudara Habil membantu saya dalam perjuangan dalam rangka melawan komunis, dan bantu saya juga seminar, ada pertemuan, perjalanan saya ke seluruh Indonesia, saya dibantu oleh Habil. Enggak ada dalam rangka untuk senjata, kasihan Saudara Habil, mohon dibebaskan dengan masalah ini," papar Kivlan meminta hakim membebaskan Habil.
Hal senada disampaikan oleh Helmi alias Iwan. Iwan merupakan anak buah Kivlan Zen yang dalam perkara ini berperan membeli senjata.
ADVERTISEMENT
Iwan mengatakan Habil tidak mengetahui soal pembelian senjata.
"Kalau Saudara Habil enggak tahu menahu soal senjata, karena dengan saya pun tidak pernah membicarakan teknis di lapangan. Saya diperintahkan ngambil uang dari Habil, saya ambil, untuk peruntukannya, Beliau (Habil), tidak tahu," ujar Iwan.
Habil Marati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Habil Marati didakwa terlibat dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Habil didakwa terlibat dalam kasus itu bersama dengan Kivlan.
Habil disebut menjadi salah satu penyokong dana bagi Kivlan dalam pembelian senjata tanpa perizinan itu.
Menurut jaksa, Habil disebut memberikan uang SGD 15 ribu (Rp 153 juta) kepada Kivlan. Uang itu disebut jaksa digunakan oleh Kivlan untuk membeli senjata.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Sidang Kivlan Ditunda
Persidangan dengan kesaksian Kivlan sempat diskors beberapa saat oleh hakim. Sebabnya, Kivlan merasa sakit.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak bisa melanjutkan, urat saya kejepit," ucap Kivlan yang duduk di kursi roda.
Hakim sempat skors sidang Habil agar Kivlan diobati dan dibawa ke luar sidang. Jaksa menyatakan keterangan Kivlan sudah cukup untuk jadi saksi Habil.
Kivlan Zen meninggalkan ruangan seusai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tak sampai 30 menit, Kivlan datang ke persidangan. Ia sempat dikonfrontasi dengan Iwan soal pemberian uang. Setelah konfrontir selesai, sidang pun ditutup.
Sidang kemudian sempat kembali dibuka tapi Kivlan duduk sebagai terdakwa. Meski demikian, sidang ditunda lantaran kondisi Kivlan yang tak sanggup melanjutkan persidangan.
Seyogyanya, agenda sidang Kivlan ialah pembacaan eksepsi. Sidang tersebut sudah sempat ditunda sebelumnya karena alasan yang sama.
ADVERTISEMENT