Kisah Setya Novanto dan Chip e-KTP dari China

29 Maret 2018 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tuntutan Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tuntutan Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengeruk uang jutaan dolar AS dari proyek e-KTP. Bukan tanpa alasan, ternyata Novanto yang juga mantan Ketum Golkar ini merancang sejak awal bagaimana proyek e-KTP bisa dikorupsi.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK Ahmad Burhanudin dalam sidang tuntutan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3) mengungkapkan bagaimana skenario korupsi dilakukan.
Pada November 2009 Mendagri saat itu Gamawan Fauzi mengirimkan surat ke Menkeu soal biaya e-KTP. Novanto yang berada di DPR menyambut dengan menggelar rapat.
"Pada awal bulan Februari 2010, Irman (pejabat Kemendagri) dan Andi (Andi Agustinus atau Andi Narogong, pengusaha) membuat kesepakatan dengan Burhanudin Napitupulu (anggota DPR) yang pada pokoknya pihak yang akan memberikan fee kepada DPR untuk kelancaran e-KTP adalah Andi Narogong. Hal itu telah diketahui oleh Diah Anggraeni (pejabat Kemendagri)," jelas Jaksa Ahmad.
Namun menurut jaksa, pengusaha Andi Narogong dan Irman juga bertemu Setya Novanto yang disebut sebagai kunci keberhasilan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Pada Februari 2010 di sana dihadiri juga oleh Andi, Diah, Irman dan terdakwa. Beberapa hari kemudian di ruang kerja terdakwa, terdakwa kembali mengadakan pertemuan dengan Andi, di sana Andi menanyakan, 'Pak Nov bagaimana ini anggaran' saat meninggalkan ruang, Novanto pun mengatakan pada Irman agar nantinya menghubungi Andi untuk mengetahui peekembangan proyek e-KTP," beber jaksa.
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Jaksa menjelaskan, Setya Novanto kerap bertemu Andi Agustinus. Pertemuan ini dilakukan untuk menjaga agar proyek tetap berjalan.
"Setelah melalui mekanisme pembahasan antara Kemendagri dan pihak Komisi II DPR RI, pihak DPR memberikan persetujuan atas anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 2,4 triliun," ungkap jaksa.
Bagaimana Novanto memiliki peranan besar di kasus e-KTP bisa dilihat juga di awal 2011, saat pertemuan dilakukan di rumah terdakwa Novanto. Di sana dibahas margin dan selisih harga terkait komponen e-KTP yang nantinya fee-nya diberikan untuk Novanto.
ADVERTISEMENT
Yang menarik, bahkan Novanto mengatur bagaimana chip yang digunakan untuk e-KTP. Harga ditekan murah agar pundi-pundi uang masuk ke kantong Novanto.
"Terdakwa menanyakan bahwa apakah bisa e-KTP menggunakan chip dari China, Charles Sutanto (rekanan penyedia software dari HP) pun menuturkan bahwa chip bisa digunakan dari negara manapun. Hanya saja ia mengatakan bahwa produk HP tak pernah sekalipun menggunakan chip dari China. Maksud terdakwa terkait penggunaan chip dari China tersebut ialah semata untuk menekan angka produksi e-KTP," beber jaksa.
Jaksa lalu membeberkan bagaimana Novanto mendapatkan fee besar dari proyek e-KTP dan juga jam tangan Richard Mille.
"Diberikan pula jam tangan merek Richard Mille sebagai kompensasi bagi terdakwa untuk melancarkan proyek e-KTP. Terdakwa telah menerima fee US$ 7,3 juta," urai Jaksa Ahmad.
ADVERTISEMENT
Uang diberikan ke Novanto lewat berbagai jalur, mulai dari keponakannya Irvanto yang juga sudah menjadi tersangka dan juga melalui pengusaha Made Oka.
"Bahwa diyakini terdakwa telah memperoleh uang yang berkaitan dengan proyek e-KTP," tutupnya.
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)