SQ - Pernikahan di tengah wabah corona

Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman selama PSBB DKI Jakarta

15 April 2020 23:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengantin usai akad nikah di tengah wabah corona di Tebet, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengantin usai akad nikah di tengah wabah corona di Tebet, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, tidak diperkenankan mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.
Namun, ada beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan, di antaranya khitan, pernikahan, pemakaman, dan atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19.
Meski begitu, beberapa aturan mesti tetap Anda ikuti selama PSBB.
Khitan
Pernikahan
Pemakaman/takziah bukan karena COVID-19
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Dos & Don'ts PSBB DKI Jakarta. Ilustrasi: Nadia Wijaya/kumparan
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten