Ketua Satgas PMK Letjen Suharyanto: Penanganan PMK Sama seperti COVID-19

26 Juni 2022 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di Desa Dakiring, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (24/6/2022).  Foto: Patrik Cahyo Lumintu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dokter hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di Desa Dakiring, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (24/6/2022). Foto: Patrik Cahyo Lumintu/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto telah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Ketua Satgas Penanganan PMK pada hewan ternak atau PMK.
ADVERTISEMENT
Suharyanto mengungkapkan upaya pemerintah agar jumlah hewan ternak seperti sapi, kambing dan kerbau tidak banyak yang terjangkit PMK saat hari raya Idul Adha nanti. "Secara garis besar, penanganan PMK ini sama seperti penanganan COVID-19," kata Suharyanto saat dihubungi, Minggu (26/6).
"Kita ada pengalaman menangani COVID-19 dan itu kemudian kita terapkan dalam penanganan PMK ini," lanjut dia.
Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto saat mengunjungi Gedung KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: KPK
Eks Pangdam V/Brawijaya ini menuturkan, dalam penanganan PMK, pemerintah menerapkan karantina kewilayahan bagi hewan ternak. Bagi hewan ternak yang berada di zona merah, tidak bisa dibawa bepergian ke luar kota secara sembarang.
“Ada karantina juga, dan hewan tidak bisa bebas mobilisasi keluar masuk daerah terutama daerah merah,” ucap Suharyanto.
Lebih lanjut, Suharyanto memastikan pengawasan terhadap hewan-hewan lain yang berpotensi terpapar PMK terus dilakukan. Salah satunya, seperti di kebun binatang.
ADVERTISEMENT
"Jadi di mana hewan banyak dan mungkin berpotensi terpapar PMK terus kita awasi dan kita cegah agar jangan sampai terpapar," ucap dia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah.
Gus Yaqut meminta umat Islam tidak memaksakan diri berkurban di masa wabah PMK. Hal ini juga tidak bertentangan dengan hukum berkurban yakni sunah muakkadah.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ucap Gus Yaqut.
Lebih lanjut, ia meminta umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah merah PMK untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
ADVERTISEMENT