Ketua RW Sebut Mia Tinggal di Pejaten, Tapi Tak Tahu Nikah dengan Jaksa Agung

20 November 2021 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Mia Amiati. Foto: Facebook/Kejati Riau
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Mia Amiati. Foto: Facebook/Kejati Riau
ADVERTISEMENT
Ketua RW 01 di Pejaten, Jakarta Selatan, Sudiono, membenarkan Mia Amiati yang merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung, tinggal di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dia tidak mengetahui pasti perihal kabar Mia merupakan istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya sendiri enggak pernah menandatangani atau diberi tahu soal pernikahan secara langsung, karena kalau siri saja kan itu urusan pribadi ya," tutur Sudiono kepada kumparan, Sabtu (20/11).
Sudiono menambahkan, pihaknya sebagai pengurus RW juga tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hal tersebut.
"Kecuali dari ibunya (istri) melapor protes, nah itu ke RT sama RW baru kita urus kan. Sekarang saya hanya dengar-dengar saja, kalau enggak tau langsung belum bisa menyampaikan," ujar dia.
Adapun alasan kumparan melakukan penelusuran di Pejaten untuk berupaya menemui Mia Amiati untuk mengkonfirmasi kabar yang beredar terkait dia menikah dengan Jaksa Agung. Namun demikian, Sudiono tak berkenan menunjukkan di mana rumah Mia.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan JAMIntel Kejagung Mia Amiati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mia dilaporkan karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Padahal status Mia adalah seorang ASN.
Diketahui, Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat. Sehingga diduga Mia melanggar aturan sebagai ASN.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
ADVERTISEMENT
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".
Terkait laporan tersebut, kumparan kemudian mengkonfirmasi perihal laporan tersebut kepada Kepala KASN Agus Pramusinto. Dia membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan pada awal November 2021 itu.
"Ya, sedang ditelaah," kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Kejagung dan juga Mia Amiati. kumparan sudah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, tetapi pesan yang disampaikan belum direspons.