Ketua MPR soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Bertentangan dengan UUD

3 Maret 2023 17:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu amar putusannya, PN Jakpus memerintah Pemilu 2024 ditunda. Bamsoet mengatakan, putusan PN Jakpus bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"MPR juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E yang mengamanatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap lima tahun sekali," kata Bamsoet kepada wartawan, Jumat (3/3).
Bamsoet menuturkan, UU Pemilu memang membuka kesempatan untuk penundaan Pemilu dan Pemilu susulan. Akan tetapi mekanisme tersebut diatur secara ketat dan terbatas sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar ini meminta KPU agar banding dan mendesak PN Jakpus memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda.
"Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka, mengingat pemilu merupakan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Bamsoet.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
Bamsoet menuturkan, UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada pengadilan negeri sebagai pihak yang berhak memutuskan sengketa terkait Pemilu. Aturan itu tertera dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.
"Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN," ucap Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bamsoet meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar tetap menjalankan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan sesuai skema atau roadmap tahapan Pemilu yang telah disepakati bersama.
"Meminta Pengadilan Tinggi agar cepat merespons ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya," tutup dia.

Gugatan Partai Prima

Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara:

ADVERTISEMENT