Ketua MPR Singgung Amandemen UUD 1945 Harus Dilakukan Usai Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung amandemen UUD 1945 di sidang tahunan MPR, DPR dan DPD di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/8). Apa kata politikus Golkar itu?
ADVERTISEMENT
Ia menyebut amandemen UUD untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan global.
"Kita semua perlu mempertimbangkan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara," kata Bamsoet dalam pidatonya.
Dia menyebut amandemen UUD 1945 sudah seharusnya dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," kata dia.
Waketum Golkar itu menyebut PPHN dibutuhkan untuk menyiapkan roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas untuk menuntun ke mana kapal besar bangsa ini akan berlabuh.
"Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Antara pusat dan daerah, agar mampu memanfaatkan sumber daya alam yang luar biasa, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tutup Bamsoet.