Ketua KPU: Hasil Pencocokan Data Warga Disusun Jadi Daftar Pemilih Sementara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Proses coklit itu kan secara jadwal baik di dalam maupun luar negeri itu tanggalnya 12 Februari sampai 14 Maret 2023,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3).
Hasyim menyebut, coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) mencakup pemilih di dalam dan luar negeri. Dengan rampungnya coklit, masyarakat bisa mengecek apakah dirinya sudah terdaftar atau tidak.
“Dilakukan sinkronisasi data hasil temuan dalam coklit, keperluannya untuk menyusun daftar pemilih sementara,” ujar dia.
“Jadi masyarakat luar (negeri) bisa cek apakah dirinya sudah terdaftar atau belum melalui website itu (cekdptonline.kpu.go.id),” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut, dalam proses coklit tersebut ditemukan sejumlah kendala dalam memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Lolly mengatakan ada tujuh daerah yang masih belum ter-coklit di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
“Penyebabnya adalah coklit terlambat dilaksanakan di awal,” kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).