news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Rp 10 Miliar dari ACT

3 Agustus 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri mengungkap hasil pemeriksaan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 berinisial MS terkait aliran dana korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diselewengkan Yayasan ACT. Terungkap ternyata koperasi itu turut menerima dana Rp 10 Miliar dari ACT.
ADVERTISEMENT
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Nurul menuturkan, aliran dana diterima Koperasi Syariah 212 setelah adanya surat perjanjian kerja sama dengan Yayasan ACT bernomor 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021 tentang pemberian dana pembinaan UMKM.
"Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan KS 212 sesuai surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021. Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," rincinya.
Terungkapnya aliran dana itu, setelah penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menelusuri dana Rp 138 miliar bantuan Boeing untuk para korban pesawat jatuh. Hanya Rp 104 miliar yang disalurkan. Sisanya diduga diselewengkan, salah satunya diduga mengalir Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.