Ketua Komisi II: Sejak UU IKN Terbit, Secara de Jure Indonesia Punya 2 Ibu Kota

10 Maret 2024 19:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat groundbreaking fasilitas pendidikan pertama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Nusantara Intercultural School yang dibangun oleh Jakarta Intercultural School (JIS), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat groundbreaking fasilitas pendidikan pertama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Nusantara Intercultural School yang dibangun oleh Jakarta Intercultural School (JIS), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Indonesia saat ini mempunyai dua ibu kota yakni Jakarta dan Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Namun, status Jakarta per 15 Februari sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sudah selesai.
Politikus Golkar ini menyebut, adanya 2 ibu kota ini imbas dari terbitnya UU IKN. Status Jakarta sebagai ibu kota lepas jika UU DKJ sudah terbit karena akan menjadi pusat perekonomian.
"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya 2 ibu kota," kata Doli di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3).
"Walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," tambah dia.
Ahmad Doli Kurnia, Waketum DPP Golkar, di DPP Golkar, Minggu (28/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
Doli menjelaskan, status Ibu Kota saat ini masih dalam posisi transisi dari Jakarta menuju Nusantara. Status Jakarta yang masih jadi ibu kota tidak terlepas dari belum rampungnya UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) di DPR.
ADVERTISEMENT
"Ini proses peralihan, proses transisi, kami di komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu (RUU DKJ) sudah selesai, cuma kan itu masalah teknis terhambat Pemilu, pilpres dan segala macam, tapi kan tidak terhambat ya," jelas Doli.
"Artinya Jakarta masih punya Pj Gubernur, program-programnya jalan, tinggal payung hukumnya saja, mudah-mudahan teman-teman Baleg bisa cepat menyelesaikannya," tambah dia.
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Shutterstock
Lebih jauh, Doli menargetkan RUU DKJ akan rampung pembahasannya dalam masa sidang kali ini. Bahkan ia menyebut pembahasan UU DKJ bisa saja seminggu selesai.
"Kalau dikasih ke Komisi II seminggu selesai," kata Doli.
"Karena tidak boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian karena pergeseran masa transisi, transfer kerja, kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini, makanya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, memang terjadi polemik soal status Jakarta setelah terbitnya UU IKN. Per 15 Februari, UU IKN sudah berlaku dan statusnya sudah jadi ibu kota. Sebagian pihak menilai, status Jakarta otomatis tidak lagi jadi ibu kota.
Namun, Istana menegaskan, Jakarta masih ibu kota. Status ibu kota lepas setelah presiden menerbitkan Keppres terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.