Ketua DPRD DKI Lanjutkan Hak Interpelasi Formula E

13 April 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi
zoom-in-whitePerbesar
Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI-P, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan dirinya akan tetap melanjutkan pengajuan hak interpelasi terhadap pagelaran Formula E.
ADVERTISEMENT
“Ya kita laksanakan aja, (interpelasi) pasti terlaksana, masalah nanti cuma 33 (yang mengajukan) saya selesain bos,” kata Pras kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Sebelumnya, hak interpelasi Formula E memang ia ajukan bersama dengan 32 anggota dewan lainnya dari fraksi PDI-P dan PSI. Namun rapat ini tertunda karena ia dilaporkan ke Badan Kehormatan karena ada dugaan pelanggaran tata tertib.
Setelah BK memutuskan Pras tidak bersalah, ia pun kembali menggagas niatnya mengajukan hak interpelasi.
Foto udara progres pembangunan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Pras menjelaskan, hak interpelasi ia ajukan hanya untuk bertanya kepada Gubernur Anies Baswedan terkait anggaran sebesar Rp 560 miliar yang digelontorkan untuk pengadaan Formula E.
Maka dari itu, Pras meminta Anies untuk tidak takut dan menghadiri rapat paripurna interpelasi jika nanti memang benar-benar terjadi.
ADVERTISEMENT
“Saya sebagai pimpinan yang pangkatnya sama kaya gubernur, saya laksanakan itu perintah (diperiksa oleh BK). Engga paranoid, saya jelaskan, terbuka saya, siapa sih ketua DPRD yang membuka dan terbuka kepada umum? saya,” lanjut Pras.
Untuk saat ini, Pras akan mengagendakan Bamus untuk pengadaan hak interpelasi. Setelah pengajuan hak interpelasi disetujui oleh anggota Bamus, maka akan dilanjutkan dengan dengan rapat paripurna.