Ketua DPR soal 6 Opsi Pemilu Serentak: Kami Akan Bahas Mana yang Terbaik

27 Februari 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu serentak dengan praktik sistem pemerintahan presidensial tetap berlaku dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, MK memberikan 6 opsi yang kemudian diberikan ke DPR untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan MK dan akan membahas sejumlah opsi dengan seluruh anggota dewan.
"Apa yang sudah diputuskan MK merupakan keputusan final dan mengikat. Tentu saja walau pun ada varian yang diberikan sebagai alternatif bahwa pemilu presiden, DPR, dan DPR harus dilakukan bersamaan," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Ada 6 varian yang bisa dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Mana yang terbaik dan apa yang akan dipilih. Tentu nanti ada pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR," lanjutnya.
Ketua DPR Puan Maharani saat Peresmian Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan Parlemen Negara sahabat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mantan Menko PMK itu menuturkan, sejunlah alternatif yang diberikan MK bisa menjadi solusi untuk menghindari sejumlah insiden seperti Pemilu Serentak 2019, salah satunya adalah meninggalnya ratusan petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu mengapresiasi keputusan ini meski final and binding. Tapi ada varian yang menjadi alternatif sehingga hal-hal yang kemarin terjadi secara negatif seperti ada korban, petugas bekerja terus menerus hingga kelelahan, tidak terulang di 2024," ungkap dia.
Sebagai Ketua DPP PDIP, Puan mengakui partainya belum memiliki sikap terhadap 6 opsi pemilu serentak. Namun, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu akan mendukung opsi yang lebih bermanfaat.
Petugas KPPS menyiapkan kotak suara untuk pemungutan suara ulang. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Kami beharap apa yang diputuskan nanti yang tidak merugikan rakyat dan bermanfaat bagi rakyat dan tentu saja proses demokrasi parpol itu tidak berjalan sendiri-sendiri. Tapi jadi satu keputusan yang bermanfaat juga bagi parpol," tandasnya.
Dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 menyatakan pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal ini bertolak dengan harapan sejumlah partai politik agar Pemilihan Legislatif (DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dan Pilpres digelar terpisah.
ADVERTISEMENT
Berikut 6 opsi yang diberikan MK kepada DPR. Dalam seluruh opsi yang ada, Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) tetap digelar serentak:
ADVERTISEMENT