Ketahuan Curi Susu Anak, Pria di Pasuruan Dikunci di Dalam Minimarket

17 April 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UM (33), pelaku pencurian susu di minimarket Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Foto: Dok. Polres Pasuruan Kota
zoom-in-whitePerbesar
UM (33), pelaku pencurian susu di minimarket Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Foto: Dok. Polres Pasuruan Kota
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria ketahuan mencuri susu di salah satu minimarket di Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (16/4) malam. Aksinya itu digagalkan oleh kasir minimarket, Dwi Nur Qomariyah (25), dengan mengunci minimarket dari luar.
ADVERTISEMENT
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyebut kejadian ini berawal saat Dwi bertugas bersama rekan kerjanya, Akbar Subkhan, sekitar pukul 21.40 WIB. Saat itu datang dua orang pria, UM (33) warga Kelurahan Bugul Lor dan SH (40) warga Tamba'an, yang berboncengan dengan motor.
"Setelah itu memasuki toko kemudian berkeliling dan mengecek situasi di dalam toko. Kemudian SH memanggil UM untuk masuk ke dalam toko menuju ke bagian lorong keju," tutur Junaidi kepada kumparan, Rabu (17/4).
Dwi yang merasa curiga lalu mulai mengamati kedua pria tersebut. Ia kemudian mendapati SH mengambil dua boks susu anak kemasan 1 kilogram dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawa UM.
Dwi lalu mengajak Akbar mengecek rekaman CCTV di meja kasir. Setelah itu keduanya langsung menarik baju UM dan menguncinya dari luar minimarket.
ADVERTISEMENT
"Sedang SH langsung melarikan diri meninggalkan toko menggunakan sepeda motor tersebut sambil berteriak kepada penjaga toko yang ada di sana," jelasnya.
Warga sekitar yang datang pun membantu Dwi untuk membawa UM ke Polres Pasuruan Kota. Sementara SH saat ini masih buron.
UM mengaku ia nekat mencuri susu karena akan dijual lagi ke orang lain agar mendapatkan uang. UM juga mengaku sebelumnya pernah mencuri sembako di minimarket lain, namun aksinya tak ketahuan.
"Barang yang berhasil saya ambil dari minimarket Jalan Pattimura berupa satu buah beras merek Indomaret dengan berat 5 kg, satu buah minyak goreng merk Sunco dengan berat 5 liter," jelas UM.
Atas perbuatannya itu, UM dijerat dengan Pasal 363 Juncto 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka UM dalam pemeriksaan di Polres Pasuruan Kota, sedangkan SH masih dalam lidik," kata Junaidi.