Kericuhan Rutan Kabanjahe Berujung Pemanggilan Yasonna oleh Komisi III DPR

14 Februari 2020 6:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi pasca kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Karo, Kamis (13/2).  Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pasca kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Karo, Kamis (13/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kericuhan yang dilakukan narapidana di Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB, berbuntut panjang. Rencananya, Komisi III DPR akan memanggil Menkumham Yasonna Laoly untuk diminta penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Kericuhan Rutan Kabanjahe diduga karena adanya salah seorang narapidana yang mendapat hukuman. Namun rekan-rekan mereka tidak terima hingga akhirnya terjadi kerusuhan.
Kondisi pasca kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Karo, Kamis (13/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Akibat kerusuhan itu, beberapa bangunan Rutan Kabanjahe rusak akibat dibakar oleh narapidana. Sementara 410 narapidana yang mendekam di sana harus dievakuasi ke Polsek dan Polres setempat.
Selain itu Polda Sumut juga menetapkan 18 narapidana di sana sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbukti berbuat onar dengan merusak dan membakar sebagian Rutan Kabanjahe.
Berikut kumparan rangkum kerusuhan Rutan Kabanjahe hingga berujung pemanggilan Yasonna oleh Komisi III DPR:

18 Tersangka memiliki peran yang berbeda-beda

Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan 18 narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai melempar batu, merusak rutan, hingga membakar sebagaian Rutan Kabanjahe.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata pelakunya, narapidana kasus narkoba," kata Sastrawan.
Namun, Sastrawan belum bisa membeberkan motif dari kerusuhan itu. Ia mengatakan polisi masih mendalami penyebab kerusuhan di Rutan Kabanjahe.
"Setelah interogasi awal, bahwa terjadinya kekisruhan berawal dari keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan dan ada informasi (ketidakcocokan) dari sipir ke warga binaan," ujar Sastrawan.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang.
Tiga tersangka merupakan tahanan yang mendapat hukuman penjara seumur hidup
Salah satu provokator pembakaran berinisial W (40), merupakan warga binaan yang didakwa penjara seumur hidup. W termasuk bagian dari tiga kelompok pengedar narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Jadi perlu kita garis bawahi, dari 18 tersangka itu tiga orang di antaranya ancaman seumur hidup," kata Sastrawan.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti sabu 9 kg dari tiga orang," tambahnya.
Sastarawan menjelaskan W, pelaku yang memicu pembakaran di rutan. "Perannya pembakaran di lapas," ungkap Sastrawan.
Kemenkumham sebut kerusuhan karena narapidana menolak razia narkoba
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan penyebab kerusuhan di Rutan Kabanjahe. Kerusuhan karena ada oknum narapidana yang tidak terima adanya upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan.
“Yang dilakukan oleh petugas Rutan Kabanjahe,” kata Rika.
Rika menjelaskan sebelum kerusuhan terjadi, petugas rutan sudah menggelar penggeledahan kamar hunian para narapidana sejak 8 Januari. Hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram milik empat narapidana.
Selanjutnya empat narapidana itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo. Petugas Rutan Kabanjahe terus melakukan penggeledahan kamar narapidana.
ADVERTISEMENT
“Kepala Rutan Kabanjahe hampir setiap hari melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana,” ucap Rika.
Pada 11 Februari, empat narapidana yang ditahan di Polres Tanah Karo dikembalikan ke Rutan Kabanjahe. Namun, mereka memprovokasi narapidana lainnya agar penggeledahan dihentikan.
Puncaknya pada 12 Februari narapidana yang terprovokasi melakukan pemberontakan kepada petugas rutan. Mereka melakukan pembakaran terhadap sebagaian bangunan Rutan Kabanjahe.
“Mereka menolak giat penggeledahan mencegah narkoba beredar di dalam rutan,” jelasnya.
Ditjen PAS rapat bersama dengan Forkopimda Kabupaten Karo
Rika Aprianti mengatakan Kamis (12/2) jajaran Kemenkumham Pusat dan Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Karo. Rapat itu membahas kericuhan di Rutan Kabanjahe.
“Peserta rapat dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua dan wakil ketua DPRD, Sekda Kabupaten Karo, Inspektur Wilayah 5 dan 2, Kepala Kantor Wilayah, Direktur Keamanan Ketertiban Ditjen PAS Tedjo Harwanto, anggota DPRD, dan Kepala Rutan Kabanjahe,” ucap Rika.
ADVERTISEMENT
Hasil rapat itu memutuskan situasi tanggap darurat setelah Rutan Kabanjahe dirusak narapidana. Bupati Karo juga menyetujui usulan itu. Selain itu Forkopimda Kabupaten Karo berencana memberikan lahan untuk pembangunan Rutan kelas II B Kabanjahe yang baru.
“Rencana pemberian lahan dibahas bersama oleh Bupati Karo dan Ketua DPRD,” ujar dia.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo beserta DPRD akan membantu pelaksanaan pemulihan Rutan Kelas IIB Kabanjahe yang terbakar. Supaya secepatnya dapat difungsikan kembali.

Komisi III DPR akan panggil Yasonna Laoly

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari untuk menanyakan insiden kericuhan di Rutan Kabanjahe.
"Nanti tanggal 24 kita akan rapat dengan Menkumham, tentu karena saya yang memimpin, nanti akan saya pertanyakan tentang persoalan ini (kericuhan Rutan Kabanjahe)," kata Desmond.
ADVERTISEMENT
Desmond mempertanyakan kinerja pihak rutan yang tak maksimal. Padahal, menurutnya, Yasonna pernah mengatakan akan menempatkan orang-orang yang mumpuni di rutan dan lapas.
"Pertanyaannya apakah kerusuhan ini karena memang ketidakmampuan sipir dalam menangani penghuni atau memang ada sistem yang tidak baik di situ," ucap dia.
Politikus Gerindra itu menganggap kericuhan di rutan maupun lapas merupakan hal biasa. Namun, yang harus diselidiki adalah penyulut dari kericuhan di Rutan Kabanjahe.