Kepala BNN soal Putusan Nia Ramadhani: Kami Asesmen, Tak Bisa Campuri Hukum

20 Januari 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pada RDP bersama Komisi III DPR RI. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pada RDP bersama Komisi III DPR RI. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose merespons sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III terkait penanganan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri tersebut tak diberi rehabilitasi, tapi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu kemudian jadi pertanyaan dalam rapat kerja BNN dan Komisi III DPR.
Komjen Petrus mengatakan, memang sempat terlibat dalam proses penanganan kasus ini. Tapi, hanya sebatas bantuan tim asesmen.
“Dalam penanganan kasus Nia dan Ardie ini memang dari awal kita sudah ikut untuk memberikan bantuan untuk tim asesmen terpadu dan rehabilitasi dalam koordinasi,” kata Petrus di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (20/1).
Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardhi Bakrie saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1). Foto: Agus Apriyanto
Asesmen terkait rehabilitasi tersebut ternyata tak berpengaruh pada putusan persidangan. Petrus menuturkan, pihaknya tak bisa mengintervensi hasil persidangan.
“Tapi kami selaku institusi penegak hukum, Pak, kami tak boleh mencampuri criminal justice system process, silakan,” ujar Petrus.
ADVERTISEMENT
Petrus menyebut pihaknya juga sudah mengambil langkah-langkah terkait kemajuan program rehabilitasi. Namun, butuh penguatan secara undang-undang.
“Dari kami langkah-langkah yang kami lakukan berkaitan dengan proses rehabilitasi sudah kita galakkan, namun dalam Undang-undang nantinya adalah penguatan dalam hal pembaharuan,” tandasnya.
Soal putusan penjara bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat ditanyakan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Salah satunya anggota fraksi Gerindra Habiburokhman.
Dia menilai, ada pengertian antara pengguna, pemakai, pengedar, hingga bandar yang belum dipahami menyeluruh. Habiburokhman meminta BNN turut ambil bagian dalam memberi pengertian kepada semua pihak termasuk penegak hukum hingga hakim terkait kategori dalam kasus narkoba.