Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

6 Juli 2022 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
40
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendi saat sambangi posko pengungsian di Jati Asih, Bekasi. Foto: Irfan Adi Saputra
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendi saat sambangi posko pengungsian di Jati Asih, Bekasi. Foto: Irfan Adi Saputra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
ADVERTISEMENT
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Pencabutan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Muhadjir mengungkapkan, pencabutan tersebut dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan ACT berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penindasan terhadap Etnis Uighur di Cina. Foto: Luthfan Darmawan/kumparan
Sedangkan, kata Muhadjir, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
ADVERTISEMENT
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Sebelum pencabutan izin ini, pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.