Kemenko PMK Siapkan Situs Bimbingan Perkawinan

8 November 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi Presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi Presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginisiasi pembuatan situs bimbingan perkawinan bagi warga yang ingin mengetahui kehidupan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra. Ia menjelaskan bahwa situs ini merupakan gabungan panduan menikah dari berbagai kementerian.
"(Situs) Bimbingan perkawinan itu diberikan atau diikuti bagi calon pengantin jadi misalnya mau menikah, informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin? Kita masukkan dalam satu website. Nah, website itu berisi semua," ujar Ghafur di Oura Cafe, Malang, Jawa Timur, Jumat (08/11).
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
Kemenko PMK turut menggandeng Kementerian dan Lembaga lainnya seperti Kemenag, Kominfo, KPPA, BKKBN serta pemangku kepentingan lainnya.
"(Kita) Menggandeng semua, pemerintah pusat, pemda, akademisi, swasta, filantropi, media, semua kita gandeng karena kalau tidak ada salah satu itu akan enggak bisa mulus jalannya," katanya.
ADVERTISEMENT
Peluncuran situs ini dilakukan untuk mencegah perkawinan usia dini di Indonesia. Hal ini sesuai dengan aturan baru yang baru memperbolehkan wanita dan laki-laki untuk menikah kalau sudah menginjak usia 19 tahun.
"Benar larinya (tujuan situsnya) ke sana, kan itu UU No. 174 diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 itu adalah menunda atau mencegah perkawinan dini," sebutnya.
Menko PMK Muhajir Effendy ditemani Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan di RS dan Puskesmas di Malang, Jumat (8/11/2019). Foto: Abyan Faisal/kumparan
"Peraturan menterinya bersamaan kita sekarang mempersiapkan semuanya. Kita juga mempersiapkan turunan untuk UU (16 tahun 2019) itu," jelasnya.
Selain mengedukasi seputar pernikahan dan mencegah perkawinan dini, situs ini bertujuan mencegah masyarakat mengakses konten tidak senonoh.
"Jadi kalau orang akses ke situs itu mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Nantinya, dalam situs tersebut juga akan dihadirkan fitur untuk bimbingan konseling secara online. Bimbingan itu bertujuan untuk mempermudah atau membangun sebuah komunitas bagi para calon warga yang ingin memiliki pengetahuan sebelum menikah.
Ilustrasi Mas Kawin Foto: shutterstock
"Di sana (situs) sesuai dengan ide semula adalah adanya konseling jadi tadi yang saya sampaikan adanya live chat di mana itu bisa sebagai forum untuk konseling. Tentunya jangan ditagih langsung ada konseling, kita bertahap. Sekarang yang kita matangkan kontennya dulu," papar Ghifar.
Ia berharap situs ini bisa segera diluncurkan agar warga lebih mudah mengakses info seputar perkawinan dan persiapannya.
"Bimbingan online segera (diluncurkan), sekarang kita dalam proses finalisasi kontennya. Insyaallah kita siapkan, begitu diluncurkan bisa langsung digunakan," tutupnya.
ADVERTISEMENT