Kemenkes: Faskes Milik Swasta Akan Jadi Lokasi Vaksinasi Mandiri

26 Februari 2021 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir vaksinasi corona dr.Siti Nadia Tarmizi dari Kemenkes. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Jubir vaksinasi corona dr.Siti Nadia Tarmizi dari Kemenkes. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenkes telah menerbitkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Jubir vaksinasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik swasta.
ADVERTISEMENT
Nadia memastikan vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang diselenggarakan pemerintah. Sehingga pelaksanaannya tidak akan dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah.
"Pelayanan vaksinasi ini tidak boleh mengganggu jalannya vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Sehingga pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dilakukan dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta yang tentunya memenuhi persyaratan dan bukan di fasilitas kesehatan tempat di mana dilaksanakan vaksinasi program pemerintah," kata Nadia dalam pernyataannya, Jumat (26/2).
Sejumlah wartawan kumparan mengantre untuk verifikasi data sebelum disuntik vaksin corona, di Hall Basket Gelora Bung Karno, senayan, jakarta, Jumat (26/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nadia mengatakan, badan hukum atau badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk dipakai sebagai lokasi vaksinasi, tempatnya akan dipakai untuk pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, pihak pelaksana yaitu perusahaan harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
"Setiap fasilitas kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem satu data informasi vaksinasi COVID-19 ataupun dapat secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk besaran tarif maksimal akan ditetapkan kemudian oleh Kemenkes. Perusahaan tidak boleh menetapkan tarif melebihi tarif maksimal yang telah ditetapkan Kemenkes.
"Tata layanan pelaksanaan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan, standar prosedur operasional yang telah ditetapkan masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi," jelasnya.
Nadia juga menegaskan diterbitkannya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 bukan berarti vaksinasi gotong royong dimulai. Permenkes diterbitkan sebagai landasan regulasi untuk pelaksanaannya yang sedang dalam tahap persiapan.
"Kami sampaikan kembali bahwa Permenkes ini adalah landasan regulasi. Untuk pelaksanaannya sendiri masih membutuhkan waktu terkait persiapan-persiapan yang harus diperhitungkan secara matang," pungkasnya.