Kemenag soal Kasus Pencabulan: Vonis Mati Herry Wirawan Harus Jadi Pelajaran

10 Januari 2023 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Fahim Mawardi (kanan), kiai yang juga pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 di Jember, diduga mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Fahim Mawardi (kanan), kiai yang juga pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 di Jember, diduga mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini muncul kasus pencabulan yang melibatkan guru di lingkungan pesantren.
ADVERTISEMENT
Ada 3 kasus yang terjadi pada awal tahun 2023. Mulai dari kasus pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur yang semuanya terjadi di Lampung.
Selain itu, ada juga seorang kiai di Jember dipolisikan istrinya baru-baru ini dengan tuduhan dugaan pencabulan dan perselingkuhan.
Menanggapi kasus-kasus tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan kepada pengajar agama agar tidak melakukan manipulasi yang mengatasnamakan agama dalam mengajar.
Ia bahkan menyebutkan hukuman mati Herry Wirawan seharusnya bisa menjadi pelajaran agar kasus seperti itu tidak terjadi lagi.
"Saya pesankan betul kepada guru agama itu tanggung jawabnya double. Itu yang saya tekankan. Makanya jangan ada manipulasi. Atas nama agama, tapi kemudian hasilnya adalah mencederai manusia,” tegas Waryono saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
“Dengan hukuman mati yang sudah ditetapkan kepada Herry Wirawan, semestinya itu menjadi pelajaran berharga. Tapi ternyata manusia itu buta juga, tuli juga, kan,” sambung Waryono.
Infografik Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri. Foto: Tim Kreatif kumparan
Untuk dugaan kasus di Jember, bermula saat Ibu Nyai mencurigai kelakuan suaminya, Kiai Fahim Mawardi, yang diduga kerap tidur bersama "para korban" di kamar khusus berkunci fingerprint di lantai 2.
Ketika suaminya tidur di lantai 1, diam-diam Ibu Nyai memberanikan diri naik ke lantai dua dan masuk ke kamar khusus, Sabtu (4/1).
Di sana ia mendapati isi handphone (hp) suaminya yang berisi belasan file rekaman suara laki-laki dan perempuan yang mengeluarkan desahan khas orang sedang berhubungan intim.
Selain file tersebut, Ibu Nyai juga menemukan isi kontak telepon orang lain yang diberi nama spesial, yakni dengan istilah "Zaujati", kata yang berasal dari bahasa Arab dengan arti "wahai istriku".
ADVERTISEMENT

Kiai Fahim Menyangkal

Fahim membantah tudingan Ibu Nyai dan menyatakan siap jalan jongkok sambil telanjang ke Jakarta sebagai hukuman, bila tuduhan ia mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah itu benar adanya.
"Dia mempunyai video saya, kalau ada, saya ambil video itu, saya beli Rp 100 juta kemudian setelah itu kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta, kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini," kata Fahim, Jumat (6/1).
"Saya bertaruh. Kalau mereka mempunyai bukti yang katanya mencabuli atau apalah bahasanya, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat," ujar Fahim.
"Saya bersumpah, Wallahi saya berani seperti itu," kata Fahim.
ADVERTISEMENT
Fahim juga menegaskan, Ibu Nyai, perempuan yang mempolisikan itu, kini bukan istrinya lagi karena dia telah mentalaknya.