Kemdikbud Buka Suara soal Mahasiswa Terjerat TPPO di Jerman: Bukan Program Kami

3 April 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota kecil di Jerman. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota kecil di Jerman. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang 'Ferienjob' di Jerman yang menimpa ribuan mahasiswa Indonesia. Kemendikbudristek buka suara terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Akibat modus ini ada ribuan mahasiswa asal Indonesia menjadi korban hingga terlilit utang hingga puluhan juta rupiah.
"Dan di dalam Perkepmendikbud itu dinyatakan memang PT dapat melakukan program Kampus Merdeka secara mandiri dan harus tervalidasi oleh Kemendikbud dan ditetapkan oleh Dirjen," kata Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Kiki Yuliati dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (3/4).
Dalam kasus ini memang ada sejumlah orang dari PT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pamflet Ferienjob. Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, Kemendikbud mengaku program sejenis Ferienjob bukan tanggung jawab mereka. Meski sebenarnya, ia merupakan program legal oleh pemerintah Jerman.
"Ketika kita lihat kasus isu mengenai Ferienjob memang dengan cepat kami katakan demikian karena program tersebut belum kami validasi di Kemendikbudristek. Lalu pembelajarannya harus lebih dari sekitar 16-24 minggu. Artinya antara 4 bulan sampai 4 bulan, maksimal 6 bulan per satu semester," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Memang Ferienjob adalah program yang legal yang diselenggarakan atau ada di pemerintah Jerman, di negara Jerman. Namun Ferienjob bukan merupakan bagian dari MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Mengingat kriteria yang sudah ditetapkan mengenai program MBKM."
Ferienjob Hanya di Masa Libur Resmi
Kiki menambahkan, Ferienjob di Jerman adalah program yang harus diselenggarakan hanya di dalam masa libur resmi. Tepatnya saat official semester break.
"Jadi pemerintah Jerman sudah menetapkan demikian. Dan jenis pekerjaannya sudah ditetapkan dia merupakan pekerjaan fisik rata-rata dan bukan dalam rangka kerja sama bilateral dengan pemerintah kita. Jadi tidak ada perjanjian antara government pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jerman tentang Ferienjob," ungkapnya.
"Juga tidak terkait dengan akademik. Mengingat ini diselenggarakan dalam masa libur, maka ketentuan dari pemerintah Jerman selama mengikuti Ferienjob mahasiswa tidak boleh diberi beban belajar. Jadi ini memang satu hal juga yang membuat Ferienjob tidak cocok menjadi MBKM," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kasus di Bareskrim
Sebelumnya Bareskrim menyidik program Ferienjob dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka TPPO. Mereka adalah Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldkonig, bos CV-GEN Amsulistini Ensch, Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir, dan dua perwakilan universitas negeri peserta Ferienjob—AJ dan MZ.
Mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Hasil yang didapatkan dari KBRI [Berlin], program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT