Keluarga Korban Tewas Lift Jatuh Tak Tuntut Ayuterra: Kami Ikhlaskan

4 September 2023 22:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga korban tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort, Desa Kedawetan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali menerima asuransi dari BPJS ketenagakerjaan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga korban tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort, Desa Kedawetan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali menerima asuransi dari BPJS ketenagakerjaan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima karyawan resort tewas akibat lift atau gondola yang mereka naiki, Jumat (1/9) pukul 13.00 WITA lalu. Gondola itu jatuh karena tali seling yang terbuat dari baja putus. Tali seling putus diduga tidak kuat menarik beban gondola.
ADVERTISEMENT
Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19 tahun), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Salah satu pihak keluarga korban mengaku sudah mengikhlaskan peristiwa ini dan tak menuntut hukum pihak manajemen Ayuterra Resort.
"Memang kami karena kami bagaimana pun ini sudah terjadi dan kami ikhlaskan keponakan kami. Andai kami tuntut kan toh anak kami juga enggak bisa kembali, tetap kami percaya dengan hukum karma. Kalau memang perusahaan salah nanti dia yang dapat. Itu aja prinsip kami," kata paman Kadek Hardiyanti, Nyoman Suarila, Senin (4/9).
Nyoman Suarila, paman dari korban Kadek Hardiyanti (24), yang tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort, Desa Kedawetan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Meski demikian, Suarila berharap proses hukum mengusut kasus ini di tetap berjalan di kepolisian. Menurutnya, keluarga berhak mengetahui penyebab kematian korban.
ADVERTISEMENT
"Kalau kejadian menyebabkan kematian keponakan saya itu adalah kesalahan dari apakah teknisi atau apanya itu kan harus di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Keluarga korban diberikan uang santunan dari pihak manajemen, keluarga juga menerima uang asuransi sekitar Rp 150 juta-Rp 160 juta per korban dari BPJS Ketenagakerjaan.
Rel lift atau gondola yang jatuh dan mengakibatkan 5 karyawan tewas di sebuah resort di Gianyar. Foto: Polsek Ubud

Tak Tuntut Ayuterra Resort

Kuasa hukum Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya, mengeklaim keluarga korban tewas dalam kecelakaan lift tidak menuntut pihak manajemen secara hukum. Hal ini menurutnya sesuai kesepakatan dan permintaan keluarga yang ditandatangani dalam surat pernyataan.
Surat pernyataan ini juga berisi kausal penerimaan uang santunan Rp 35 juta untuk bantuan upacara keagamaan dan Rp 5 juta sebagai bentuk tali asih dari manajemen kepada keluarga.
ADVERTISEMENT
"Di dokumen ada, itu adalah yang dibuat oleh keluarga. Keluarga pada prinsipnya mengikhlaskan atas musibah ini dan tidak menuntut kepada khusus pihak manajemen Ayuterra," kata mantan Kapolsek Ubud ini kepada wartawan di Ayuterra Resort, Senin (4/9).
Wirajaya tidak berani menduga ada kerusakan atau tidak pada lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja. Dia menegaskan, tanggungjawab pemeliharaan perangkat lift ada di tangan pihak vendor.
"Vendor itu artinya dia itu supplier. Dia menyuplai material dan langsung mengerjakan dan mengkonstruksikan, manajemen tidak paham untuk perawatan tetap ada di vendor, " katanya.
Pihak manajemen, katanya, sudah berkali-kali berkomunikasi dengan vendor terkait keamanan dan keselamatan penggunaan lift.
Seling lift yang beredar 4 tahun dan 4 bulan lalu. Foto: Dok. Google
"Vendor itu tentunya punya kewajiban dalam rangka untuk maintenance. Kita selaku pengguna sebenarnya selaku orang yang akan menggunakan itu sebenarnya berulang-ulang meminta kepada pihak manajemen untuk dilakukan maintenance seprofesional mungkin, " sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pihak manajemen justru bakal melayangkan tuntutan atas peristiwa ini, jika nanti vendor terbukti tidak memenuhi tanggungjawab.
"Kita enggak berani mengatakan bahwa itu memang alat salah, kualitasnya alatnya nanti ada yang menentukan masalah itu. Di level kualitas di masalah alat tentu ada ahlinya. Nanti silakan ada pertanggungjawaban dari vendor terhadap peristiwa ini. Dari vendor kita akan menuntut nanti pihak vendor," katanya.
Polisi sejatinya masih mengusut ada atau tidak pidana unsur kelalaian. Wirajaya menyatakan, manajemen kooperatif selama proses penyelidikan.
"Mau seluruh karyawan diperiksa silakan. Owner diperiksa silakan, semuanya kita serahkan kepada mekanisme di kepolisan terutama di mekanisme masalah penyelidikan," tandasnya.