Kejati Bali Tutup Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN yang Tewas Bunuh Diri

1 September 2020 11:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakajati Bali Asep Maryono. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakajati Bali Asep Maryono. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menutup kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha. Ditutupnya kasus tersebut lantaran Tri sudah tewas bunuh diri diduga dengan senjata api.
ADVERTISEMENT
Wakil Kajati Bali, Asep Maryono, mengatakan selanjutnya akan diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Tri Nugraha.
"Tindak pidana berhenti karena tidak cukup bukti dan yang bersangkutan meninggal dunia dan ditutup demi hukum. Penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus," kata Asep di Kejati Bali, Selasa (1/9).
Asep mengatakan, kasus yang menjerat Tri terungkap atas temuan PPATK pada 2017. Berdasarkan penelusuran rekening yang dilakukan PPATK, Tri diduga melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang saat menjabat Kepala BPN Denpasar periode 2007-2011 dan Kepala BPN Badung periode 2011-2013.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
Tri diduga melakukan korupsi dan menerima gratifikasi senilai Rp 5,46 miliar. Sedangkan dugaan pencucian uang mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
"Itu perbuatan yang bersangkutan di 2 lokasi saat jadi kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU tidak berhenti sebatas itu dan berlanjut dengan untuk apa dan dari mana uang-uang itu," kata Asep.
Asep menyatakan dalam kasus ini sejumlah aset 12 unit sepeda motor, 4 mobil, 11 aset tanah dan bangunan, serta 250 hektare perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, telah disita. Namun khusus 250 hektare lahan perkebunan batal disita karena berkaitan dengan sebuah koperasi.
"Setelah ditunggu-tunggu yang bersangkutan tidak menyerahkannya dan dari informasi belum clear dan clean karena masih atas nama koperasi," ucapnya.
"Tentu kami tidak mau menerima masalah ini, kemudian (Tri) yang menawarkan lagi tanah yang di Lombok tapi itu kami tolak karena bentuk saham, yang nilai juga bersangkutan dengan perusahaan dan tidak clean atas nama yang bersangkutan," imbuh Asep.
Wakajati Bali Asep Maryono. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Asep menyatakan dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tri bunuh diri diduga dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali sekitar pukul 19.00 WITA.
Aksi bunuh diri ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan hendak diboyong dari Kejari Bali menuju Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar.