Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

22 Januari 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya, Kejagung memberitahu bahwa saksi diperiksa ada 9 orang, Rabu (22/1),
ADVERTISEMENT
Namun, Kejagung menyebut terdapat lima saksi tambahan dalam pemeriksaan hari ini. Sehingga total saksi mencapai 14 orang.
"Menjelang tengah hari, hadir beberapa orang saksi yang seharusnya diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya tetapi berhalangan hadir dan baru bisa hadir pada kesempatan hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setoyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Tambahan saksi itu ialah Dirut PT Sinarmas Sekuritas, Hermawan Hoesin; eks Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan; Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya, Ony Ardianto; serta dua orang dari Bursa Efek Jakarta, Vera Florida dan Endra Febristyawan.
Hari menyebut, pemeriksaan dilakukan agar mendapatkan fakta hukum, serta mencari bukti-bukti untuk pengungkapan kasus Jiwasraya.
"Pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Jiwasraya diduga mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar. BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di Jiwasraya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten