Kejagung Sita 2 Ferrari dan Mercy Milik Harvey Moeis

26 April 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Ferrari dan 1 Mercy milik Harvey Moeis yang disita Kejagung. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
2 Ferrari dan 1 Mercy milik Harvey Moeis yang disita Kejagung. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kejagung menyita 3 mobil milik suami dari artis Sandra Dewi itu. Ketiga mobil itu: Mercedes Benz SLS, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Ferrari 458 Speciale. Penyitaan dilakukan pada Kamis (25/4) kemarin.
"Betul tim penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap 3 unit mobil. 2 jenis mobil sport Ferrari, yang 1 mobil sport Mercedes. Ketiganya adalah milik tersangka HM," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Penyitaan ini dilakukan lantaran penyidik menjerat Harvey dengan pasal pencucian uang. Sehingga, penyidik Kejagung menelusuri aset Harvey yang diduga dari hasil korupsi, untuk kemudian disita dan dikembalikan ke negara.
Namun demikian, Kuntadi belum bisa membeberkan nilai mobil-mobil mewah yang telah disita itu.
2 Ferrari dan 1 Mercy milik Harvey Moeis yang disita Kejagung. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kalau nominal kami belum menghitung. Nanti setelah kami sita akan kami serahkan ke badan pemulihan aset untuk dilakukan appraisal, di situ nanti akan diketahui berapa nilainya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejagung juga sudah lebih dulu menyita 4 mobil mewah lainnya dari tangan Harvey. Keempat mobil itu, yakni Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus RX 300, dan Toyota Vellfire.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah itu. Mereka semua sudah ditahan.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.