Kejagung Segera Panggil Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah

29 April 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Hendry Lie, pemilik PT Sriwijaya Air, yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas Timah. Dalam pemanggilan sebelumnya, ia tidak hadir.
ADVERTISEMENT
“Dalam waktu dekat akan dipanggil kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin (29/4).
Sumedana tak menjelaskan kapan panggilan tersebut akan dilayangkan. Dia hanya mengatakan bahwa Hendry Lie sebelumnya tak menghadiri panggilan karena mengaku sakit.
“Yang bersangkutan sedang sakit,” tambah Sumedana.
Hendry Lie menambah panjang tersangka kasus timah. Terbaru, ada 5 tersangka anyar kasus tersebut, termasuk Hendry Lie.
Tiga tersangka baru itu sudah ditahan penyidik. Untuk Hendry Lie, ia tidak memenuhi panggilan.
Pengusaha sohor tersebut dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner PT TIN — perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Hendry Lie dijerat tersangka baru bersama 4 orang lainnya. Termasuk adiknya bernama Fandy Lingga yang juga sebagai marketing PT TIN. Adapun tiga tersangka lain adalah:
ADVERTISEMENT
Hendry Lie dkk ditetapkan sebagai tersangka baru, menyusul suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan 15 tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Sehingga total pihak yang ditetapkan tersangka dalam rasuah ini mencapai 21 orang.
Dalam kasus ini, Hendry Lie dan adiknya disebut terlibat dalam tambang ilegal di Bangka Belitung tersebut. Keduanya diduga membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
“Tersangka HL [Hendry Lie] selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL [Fandy Lingga] selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Sumedana dalam keterangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” tambah Sumedana.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Belum ada pernyataan dari Hendry Lie mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.