Kejagung Jerat Tersangka Baru Korupsi 1,1 Ton Emas Antam: Eks GM UBPP Antam

1 Februari 2024 19:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka baru kasus penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia pada butiq Surabaya PT ANTAM, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka baru kasus penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia pada butiq Surabaya PT ANTAM, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menetapkan eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP) Logam Mulia Antam 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka ini diambil usai Kejagung memeriksa 7 orang saksi baru dan pemeriksaan intensif yang dikaitkan dengan alat bukti yang dimiliki. Total ada 25 saksi yang diperiksa Kejagung dalam perkara ini.
Abdul Hadi resmi ditetapkan tersangka pada hari Kamis (1/2). Ia langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (1/2).
Abdul Hadi dinilai terlibat kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun. Terkait pemufakatan jahat dalam jual beli logam mulia emas seberat 1.136 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita dakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tuturnya.
Direktur Penyidikan Janpidsus Kuntadi pimpinan konferensi pers kasus penyalahgunaan wewenang penjualan logam mulia ANTAM di Kejagung, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kejagung kini menahan Abdul Hadi untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Abdul Hadi menyusul Budi Said yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Perkara Budi Said sendiri berawal pada Maret 2018 sampai dengan November 2018. Budi Said yang merupakan crazy rich Surabaya itu diduga bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai PT Antam dan broker telah melakukan pemufakatan jahat.
"Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.
ADVERTISEMENT
"Guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," sambungnya.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia, akibatnya PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian," ucap Kuntadi.

Peran Abdul Hadi

Tersangka baru kasus penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia pada butiq Surabaya PT ANTAM, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Terkait peran Abdul Hadi, ia diduga beberapa kali bertemu dengan Budi Said. Diduga membahas transaksi logam mulia yang akan dibeli Budi Said dari Antam.
ADVERTISEMENT
"Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan dilakukan di luar mekanisme yang ada. Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," papar Kuntadi.
"Selain itu yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 1," sambungnya.