Kejagung Jerat 2 Tersangka Baru Kasus Perum Perindo: Eks Dirut dan Swasta

27 Oktober 2021 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.  Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada 2016-2019. Dua tersangka tersebut yakni Dirut Perum Perindo 2016-2017, Syahril Japarin, dan Dirut PT Global Prima Sentosa, Riyanto Utomo.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka terkait Perum Perindo 2016-2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers di kantornya Rabu (27/10).
Penetapan tersangka ini diumumkan usai keduanya menjalani pemeriksaan. Keduanya pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna mempercepat proses penyidikan.
Sjahril Japarin ditahan di Rutan Kejagung. Sementara Riyanto Utomo ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perum Perindo merupakan BUMN yang didirikan pada 2013. Pada 2017, Perum Perindo terbitkan surat utang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo (MTN) tahun 2017 seri A dan sertifikat jumbo (MTN) Perum Perindo tahun 2017 seri B.
Tujuan dari MTN tersebut bertujuan untuk digunakan untuk perikanan tangkap. Namun kemudian, penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
MTN tersebut digunakan oleh Sjahril Japarin untuk mengadakan kerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini perusahaan Riyanto Utomo terkait perdagangan ikan dengan transaksi fiktif. Perdagangan ini tanpa ada perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan.
Adapun metode yang digunakan dalam kerja sama tersebut adalah jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra, Perum Perindo melalui divisi P3 tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi rencana usaha.
Transaksi fiktif tersebut menjadikan tunggakan pembayaran mitra bisnis kepada Perum Perindo sebesar Rp 149 miliar.
Atas perbuatannya, Rjahril Japarin dan Riyanto Utomo diduga merugikan keuangan negara. Namun demikian, jumlahnya belum pasti karena masih dihitung. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nabil M. Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan Wenny Prihatini selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengolahan Ikan Perum Perindo.