Kejagung Buru Aset Milik Harvey Moeis

29 Maret 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut aset-aset milik Harvey Moeis. Pengusaha yang juga suami Sandra Dewi itu merupakan tersangka kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik tentu melakukan upaya proses penyitaan, asset tracing terhadap harta benda dari para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, dikutip pada Jumat (29/3).
"Dalam rangka asset tracing. Asset tracing itu apa? Pencarian terhadap harta benda, penyitaan, penggeledahan termasuk upaya upaya penegakan hukum lain," sambungnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Setidaknya sudah ada 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.
"Ini apakah [korupsi] berjemaah? Iya, buktinya kita sudah mendapatkan 16 orang [tersangka]," ujar Sumedana.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan kepemilikan aset dari para tersangka tentu teman-teman penyidik sudah mengindentifikasi," imbuhnya.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
Menurut Sumedana, penyidik sedang mengusut aset para tersangka dalam rangka pemulihan aset yang ditimbulkan akibat kasus ini.
"Kita akan melakukan penyitaan terhadap para tersangka ini sebanyak apa yang ditimbulkan kerugian negaranya. Jadi simpel, yang disita itu adalah berapa yang mereka nikmati," ujar Sumedana.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT