KBRI: Tuduhan Pedofil ke Mahasiswa Indonesia di Inggris Tak Terbukti

29 Juli 2017 0:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fakhri Anang, Mahasiswa asal Indonesia  (Foto: NORTH NEWS & PICTURES LTD)
zoom-in-whitePerbesar
Fakhri Anang, Mahasiswa asal Indonesia (Foto: NORTH NEWS & PICTURES LTD)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswa asal Indonesia bernama Fakhri Anang (21 tahun) ditangkap karena tuduhan pedofilia. Dubes RI untuk Inggris, Rizal Sukma, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum terhadap Fakhri Anang.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, KBRI senantiasa memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak WNI yang sedang menghadapi permasalahan hukum," kata dia kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (28/7).
Saat pengadilan, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler dan Kepala Perlindungan WNI KBRI London, Gulfan Alfero, mengungkapkan tuduhan pelanggaran seksual kepada mahasiswa tersebut tidak terbukti.
"Tidak terbukti (tuduhan pelanggaran seksual)," kata dia melalui pesan singkat yang diterima kumparan, Jumat (28/7).
"Sejak awal KBRI sudah mengetahui kasusnya dan mengambil langkah-langkah untuk membantu dan mendampingi yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya dilansir Dailymail, Fakhri Anang diketahui melakukan chat seksual terhadap akun yang mengaku sebagai anak berusia 14 tahun. Belakangan akun tersebut ternyata merupakan akun palsu yang sengaja dibuat oleh Guardians of the North, sebuah LSM yang mengfokuskan pada keselamatan anak dari bahaya pedofilia.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa itu yang tinggal di Newcastle, Inggris, kemudian ditangkap polisi setempat. Pihak KBRI yang mengetahui kasus ini langsung melakukan pendampingan hingga peradilan.
Terkait langkah selanjutnya, Gulfan mengatakan Fakhri Anang akan kembali ke Indonesia. Hal ini juga bertepatan dengan akan berakhirnya masa perkuliahan dan visa yang dimiliki.
"Yang besangkutan sudah akan segera pulang ke Indonesia dalam waktu dekat Mas. Mungkin 1 atau 2 hari ini," ungkap Gulfan.