KBRI Riyadh Minta Maaf Gagal Selamatkan Zaini Misrin

25 Maret 2018 18:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doa bersama di KBRI Riyadh. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
zoom-in-whitePerbesar
Doa bersama di KBRI Riyadh. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, melontarkan permintaan maaf telah gagal menyelamatkan seorang TKI asal Bangkalan bernama Zaini Misrin dari hukuman mati. Permintaan maaf itu diucapkan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, saat menyelenggarakan tahlilan dan doa bersama untuk Zaini.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pelayan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi kami minta maaf atas kegagalan kami memberi perlindungan kepada Alm. MZMA," ujar Maftuh dalam keterangan tertulis dari KBRI Riyadh yang diterima kumparan (kumparan.com), Minggu (25/3).
Maftuh menyebutkan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi sudah menempuh berbagai cara untuk menyelamatkan Zaini. Mulai lewat jalur hukum dengan menyewakan pengacara untuk Zaini hingga mengirimkan surat dari Presiden Indonesia ke Raja Arab Saudi untuk meninjau kembali kasus pembunuhan itu agar hukuman diringankan.
Doa bersama di KBRI Riyadh. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
zoom-in-whitePerbesar
Doa bersama di KBRI Riyadh. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)
Perwakilan Indonesia untuk Arab Saudi juga telah mendekati keluarga ahli waris korban agar memberikan maaf untuk Zaini. "Tapi pemilik hak legal titah qishas tetap berada pada ahli waris Abdullah Al Sindi, majikan Almarhum. Zaini," terang Dubes.
ADVERTISEMENT
Dalam tahlilan yang dihadiri sekitar 100 orang pada Jumat (23/3), KBRI Riyadh juga memberikan penyuluhan hukum kepada warga Indonesia di sana. Atase Tenaga Kerja KBRI Riyad, Sa'dullah Affandy, WNI di Arab Saudi bisa memahami hukum yang berlaku di kerajaan tersebut.
"Mohon teman-teman yang tinggal di sini (Arab Saudi), apapun pekerjaannya, bisa membawa diri dan berhati-hati selama di Arab Saudi, supaya terhindar dari kasus hukum," sebut Sa'dullah.