KBRI Pantau Kasus WNI yang Hendak Selundupkan 58,9 Kg Sabu dari Malaysia ke RI

26 September 2023 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KBRI Kuala Lumpur sedang memantau kasus WNI yang ditangkap di Malaysia karena diduga hendak menyelundupkan sabu seberat 58,9 kg dan 3.500 pil ekstasi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tersangka berusia 21 tahun tetapi tak disebutkan identitasnya itu telah berada dalam tahanan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (26/9).
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga extacy, pada 22 September 2023," kata Judha.
Judha mengatakan, tersangka diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Saat ini, sambung dia, KBRI Kuala Lumpur dan kuasa hukum setempat telah berkoordinasi untuk memantau kasus tersebut.
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," jelasnya, tanpa memberi rincian lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

Narkoba Senilai Rp 6 Miliar

Kasus terbaru yang menyangkut WNI dan narkoba di Negeri Jiran ini diketahui dari laporan media lokal hari ini. Dikatakan bahwa tersangka telah ditangkap dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Sungai Buloh, Jeram, Selangor, pada Jumat (22/9).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 58,9 kilogram dan 3.500 butir ekstasi.
Kepala polisi Distrik Kuala Selangor, Supt Ramli Kasa, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," kata Ramli saat konferensi pers, seperti dikutip dari Bernama.
ADVERTISEMENT
"Polisi juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh cina namun diyakini berisi sabu seberat 58,9 kg senilai RM 1,85 juta (Rp 6.085.202.028) dan satu kantong plastik berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4 kg senilai RM 59.000 (Rp 194.068.605) di semak-semak dekat dermaga," tambahnya.
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki Malaysia pada 13 September menggunakan visa turis. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Tersangka akan ditahan selama enam hari dan diperiksa berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952,” tambahnya.
Malaysia terkenal dengan peraturan ketatnya mengenai peredaran dan kepemilikan narkoba. Sebagian besar tahanan WNI di Malaysia atau sebaliknya, berkaitan dengan kasus narkotika.
Menurut reformasi hukum terbaru di Malaysia yang disahkan pada Juli lalu dalam UU Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU No. 846), tersangka kemungkinan bakal dijatuhi hukuman mati — meski bersifat tidak wajib, atau hukuman hingga 40 tahun penjara.
ADVERTISEMENT