news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kata Sultan HB X soal Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Langgar Protokol Corona

19 November 2020 18:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
 Foto: Arfiansyan Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Arfiansyan Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan seluruh kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan saat pandemi corona. Bahkan, Tito mengancam pemberian sanksi hingga mencopot kepala daerah yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan pernyataan yang tegas seperti itu memang diperlukan.
"Bagi saya tegas itu penting, karena itu salah satu bentuk konsistensi. Tapi harapan saya tanpa diperingatkan kepala daerah, mestinya masyarakat juga mau mengikuti (protokol kesehatan). Karena kalau masayarakat tertular kan risikonya ada pada dirinya sendiri," kata Sultan HB X kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (19/11).
Ngarso Dalem menjelaskan, di masa pandemi corona masyarakat harus menjadi subjek. Maksudnya, masyarakat juga turut berperan aktif menegakkan protokol kesehatan, bukan hanya untuk menjaga kewibawaan pemda, tapi untuk kepentingan diri sendiri.
Relawan pemakaman pasien corona di markas PMI Kabupaten Sleman DI Yogyakarta. Foto: Dok. Humas PMI Kabupaten Sleman
"Sekarang bagaimana dengan ketentuan itu dan pada kondisi pandemi seperti ini masyarakat menyadari sebagai subjek dalam proses untuk tidak hanya menjaga wibawa pemerintah daerah tapi untuk dirinya sendiri agar tidak kena dan menularkan pada orang lain," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara mengenai pencopotan kepala daerah, Sultan HB X menyatakan prosesnya tidak mudah. Namun bukan berarti hal yang mustahil jika memang kepala daerah tetap melanggar meski sudah diingatkan.
"(Pencopotan) kepala daerah tidak semudah diperkirakan, harus keputusan presiden ya kan, dan itu (kepala daerah) dari hasil pemilihan umum. Kalau Mendagri memperingatkan dan ngirim ke Presiden kan bisa," ucapnya.