Kata Polda Metro soal Kasus Denny Siregar yang Dilimpahkan Polda Jabar

6 Januari 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jabar menyebut melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu dilakukan sebab tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui tentang pelimpahan kasus tersebut dan akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Kami cek dulu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Padahal sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro sejak pertengahan 2021 lalu.
"Ya, jadi kita sudah limpahkan dari Polda Jabar pada pertengahan 2021, nah ini kita limpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu (5/1).
Adapun alasan pelimpahan kasus tersebut, Ibrahim menjelaskan kebanyakan lokasi tempat terjadinya perkara tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Denny Siregar. Foto: Instagram/@dennysirregar
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar Juli 2020 lalu. Adalah Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan Denny Siregar. Forum Mujahid terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya.
Salah satu anggota Forum Mujahid yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan Denny Siregar dilaporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Denny Siregar di akun Facebooknya pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.
Dan pada Maret 2021 lalu Polda Jabar memberi pernyataan melimpahkan kasus Denny ke Bareskrim Polri.
"Alasannya untuk efektivitas penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, pada Maret 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Hingga kemudian ketika kasus Habib Bahar mencuat dan penanganan dilakukan Polda Jabar, sejumlah orang bertanya-tanya soal kasus Denny Siregar.
Ketika itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo yang baru beberapa minggu menjabat menyebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.