Kata Panglima TNI soal Penyebutan KKB Kembali Jadi OPM
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sama dengan OPM," ungkap Agus kepada wartawan di Wisma Ahmad Yani, Jakpus, Rabu (10/4).
Agus menyebut, OPM telah melakukan penyerangan kepada warga sipil hingga TNI dengan menggunakan senjata. Oleh sebab itu, penindakan tegas perlu dilakukan.
"Masa harus kita diamkan seperti itu dan dia kombatan membawa senjata. Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," tegas Agus.
"Mungkin di Papua penanganannya berbeda dengan di wilayah lain. Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah. Senjata, ya, lawannya senjata, ya," tambahnya.
Kendati demikian, pendekatan lewat pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat juga dilakukan di sana.
ADVERTISEMENT
"Tapi tidak kita tetap kita mengedepankan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan membantu mensejahterakan masyarakat di sana. Tentara kita di sana ngajar. Dia memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, selalu diganggu. Selalu diganggu, dua hari yang lalu diganggu juga. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana, masa harus didiamkan, ya," tutupnya.
Perubahan penyebutan nama KKB/KST menjadi OPM tertuang dalam surat telegram Panglima bernomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024.
Dalam surat itu disebutkan dasar perubahan nomenklatur tersebut adalah karena perkembangan situasi di Papua dan serta pertimbangan pimpinan TNI.
Kemenkopolhukam saat itu menggunakan nama KKB dan KST karena pertimbangan bahwa hampir 92 persen masyarakat Papua pro terhadap pemerintah. Tersisa 8 persen orang yang tergabung dalam kelompok teroris tersebut.
ADVERTISEMENT
Sehingga pemerintah saat itu menilai penyelesaian kesejahteraan jadi dasar tindakan yang digunakan. Kala itu, Mahfud MD --Menko Polhukam saat itu-- meminta Polri, TNI, hingga BIN untuk melakukan tindakan tegas terukur menurut hukum yang berlaku di Indonesia.