Kata Kapolri soal Potensi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan SYL

27 November 2023 11:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan 13 Pati Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (17/11/2023). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan 13 Pati Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (17/11/2023). Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, angkat bicara soal peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejauh ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu tersangka, yakni Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Sigit tak bicara banyak soal potensi tersangka baru dalam perkara ini. Ia hanya memastikan, bahwa proses hukum ini tetap berjalan.
"Ya, kita lihat saja perjalanannya," kata Sigit usai menghadiri Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11).
Di sisi lain, Sigit juga meminta kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
"Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Sigit.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan," tambah dia.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri belum berkomentar soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan.