Kata Febri Diansyah soal Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

8 November 2023 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Advokat Febri Diansyah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Bukan hanya Febri, koleganya Rasamala Aritonang dan Donald Fariz, juga ikut dicegah terkait kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Febri yang dikonfirmasi memberi tanggapan soal pencegahan itu.
"Banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri, Rabu (8/11).
Febri menegaskan, terkait kasus SYL mengaku sudah bekerja secara profesional.
"Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," bebernya.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Febri juga memastikan bila ada keterangan yang dibutuhkan, sebagai advokat, dia siap datang ke KPK.
"Pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
"Saya ingin sampaikan juga, update terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD. Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Kasus SYL
SYL dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain: Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.