Kata Direktur KPK soal Pimpinan Akan Berhentikan 51 Pegawai pada 1 November

8 Juni 2021 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK (non aktif) Giri Suprapdiono saat menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK (non aktif) Giri Suprapdiono saat menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK kompak memberhentikan 51 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 1 November 2021. Kelimanya membubuhkan tanda tangan dalam berita acara rapat bersama dengan BKN, KemenpanRB, Kemenkumham, LAN, dan KASN, pada 25 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Diketahui salah satu poin kesepakatan dalam rapat tersebut adalah memberhentikan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK secara hormat pada 1 November 2021.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdino memberikan tanggapan terkait kesepakatan tersebut. Ia menekankan bahwa TWK tidak mempunya landasan hukum untuk menjadi dasar pemecatan bagi para pegawai KPK yang tidak lulus.
"Mereka sedang menutupi konflik bathin hati nurani mereka dengan cara membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan ini mereka anggap sebagai landasan hukum, padahal tidak ada regulasi kepegawaian KPK bahwa pegawai bisa diberhentikan dengan alasan TWK," kata Giri kepada wartawan, Selasa (8/6).
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Diketahui, dalam berita acara rapat 25 Mei tersebut, MenpanRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, pimpinan BKN, LAN, dan KASN juga ikut tanda tangan. Keputusan tersebut sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai keputusan bersama, tidak hanya KPK saja.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mengubungi pimpinan serta jubir KPK hingga BKN dan KASN mengenai hasil rapat tersebut. Namun, belum ada tanggapan.
Namun demikian, Giri menilai apa yang diputuskan pada 25 Mei tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi. Sebab dalam pidatonya, Jokowi mengatakan hasil TWK tidak boleh dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK.
"Sejarah telah mencatat, kesepakatan ini adalah bentuk insubordinasi pejabat penandatangan kepada Presiden Jokowi, dengan memberhentikan 51 pegawai berprestasi dan berintegritas. Mereka semestinya menghormati titah Presiden sebagai kepala negara dan kepala PNS tertinggi di negara ini," ucapnya.
Giri juga mengkritisi penyertaan sejumlah Kementerian dan Lembaga dalam pengambilan keputusan.
"Pimpinan KPK, terutama ketua KPK, seringkali berlindung dibalik nama dan pejabat orang lain. Saatnya secara kesatria mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya terkait polemik TWK ini. Pimpinan harus melindungi anak buahnya. Sudah menjadi etika pemimpin, tidak ada anak buah yang salah, yang salah adalah Pimpinannya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: