Kasus Penemuan Mayat dalam Karung di Batang Terungkap, Pelaku Tetangga Korban

20 Juli 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Polres Batang terkait kasus penemuan mayat di dalam karung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Polres Batang terkait kasus penemuan mayat di dalam karung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penemuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terungkap. Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan yang bernama Casiri (33).
ADVERTISEMENT
Kapolres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto menyebutkan, Waryonah (71) warga Desa Kluwih, Kecamatan Pecalungan, adalah korban tewas yang ditemukan di bawah jembatan pada tanggal 13 Juli lalu.
"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Casiri (33) di rumahnya pada tanggal 16 Juli 2022. Korban dan tersangka ternyata masih bertetangga dekat," kata Irwan, Rabu (20/7).
Konpers Polres Batang terkait kasus penemuan mayat di dalam karung. Foto: Dok. Istimewa
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban sedang mencari daun cengkih di kebun warga dan bertemu dengan tersangka yang mengingatkan korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya. Namun, dijawab oleh korban "Memang kenapa?"
Jawaban korban membuat tersangka marah, lalu memukul bagian tengkuk hingga korban tidak sadarkan diri.
"Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut sehingga tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah. Namun, karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, lalu membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.
Konpers Polres Batang terkait kasus penemuan mayat di dalam karung. Foto: Dok. Istimewa
Tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka Casiri mengaku tidak bermaksud membunuh, tetapi hanya ingin memberikan "pelajaran" kepada korban agar tidak membuang sisa sampah cengkih di kebunnya.
"Saat itu saya emosi karena sudah saya ingatkan berulang kali tetapi diabaikan. Mau mengambil cengkih tidak apa-apa. Namun, jangan buang sampah sembarangan, lantas dijawab menjengkelkan sehingga saya pukul," ujar Casiri.