Kasus Pencucian Uang Rp 350 Triliun Guncang Singapura

2 April 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencucian uang. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencucian uang. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Singapura memvonis terdakwa pertama dalam kasus pencucian uang senilai lebih dari USD 2,2 miliar atau setara Rp 350 triliun, Selasa (2/4). Mereka menyebut ini sebagai kasus pencucian uang terbesar di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, media lokal Singapura melaporkan, aset senilai lebih dari USD 2,2 miliar itu telah disita atau dibekukan.
Terdakwa Su Wenqiang, seorang warga negara Kamboja, mengakui 11 dakwaan pencucian uang yang dijatuhkan padanya. Ia juga mengungkapkan telah mengambil hasil dari perjudian ilegal jarak jauh.
Menurut surat kabar The Straits Times, Su akan dijatuhi hukuman 13 bulan penjara.
Namun Kejaksaan Agung Singapura belum menanggapi pernyataan tersebut.
Su diketahui memiliki paspor Kamboja, Vanuatu, dan China. Dia merupakan satu dari 10 orang asing dengan kewarganegaraan ganda yang ditangkap di Singapura pada Agustus lalu.
Penangkapan sekaligus penggerebekan itu menarik perhatian masyarakat setempat. Polisi menyita properti, mobil, emas batangan, tas tangan, dan perhiasan senilai SGD 1 miliar (Rp 11,7 triliun).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi mengatakan 10 tersangka itu diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan mereka di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online.