Kasus Kuda Lumping, Polisi Tetapkan Anggota FUI Medan Jadi Tersangka

9 April 2021 15:33 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi pertunjukkan kuda lumping yang dibubarkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pertunjukkan kuda lumping yang dibubarkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi terus mengusut kasus pembubaran pertunjukan kuda lumping yang berujung bentrok antara Forum Umat Islam (FUI) Sumut dengan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Komnbes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil penyidikan, kepala lingkungan XI di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala lingkungan itu berinisial S. S ini juga merupakan anggota FUI Medan.
"Iya, ada yang sudah ditetapkan (tersangka), inisial S dari Kepling (kepala lingkungan), dia juga bagian dari ormas FUI," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (9/4).
Kata Hadi penetapan tersangka S terkait video viral laporan penghinaan saat kericuhan. Namun Hadi belum merinci apa penghinaan yang dilakukan S. Berdasarkan rekaman video yang beredar, diketahui S meludahi salah seorang warga sebelum terjadi kericuhan.
"(Tersangka) Penghinaan, itu nanti didalami lagi, yang jelas kasus yang dihadapi terkait penghinaan," ujar Hadi
ADVERTISEMENT
Selain laporan penghinaan yang dilakukan S, kata Hadi, institusinya juga memeriksa laporan FUI soal penganiyaan dan pelanggaran protokol kesehatan pertunjukan kuda lumping itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dok. Istimewa
"Hasil gelar perkara kasus keributan acara kuda kepang (kuda lumping) itu telah dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dan dibackup Poldasu," ujarnya.
Terkait insiden yang terjadi Hadi mengimbau masyarakat untuk menahan diri, saling menghormati, tidak mudah tersulut dan terprovokasi atas kasus tersebut.
"Kami sebagai penegak hukum akan profesional dalam menangani perkaranya. Mari kita sama-sama saling menjaga keharmonisan sesama warga masyarakat," ujar dia.
Video aksi pembubaran kuda lumping yang diduga dilakukan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Forum Umat Islam (FUI) di Kota Medan begitu menghebohkan.
ADVERTISEMENT
Di cuplikan video viral yang beredar, selain terlihat adu pukul juga tampak keributan yang dimulai, lantaran anggota FUI meludahi seorang warga.
Ketua FUI Medan, Nursarianto tidak menampik ada anggotanya yang meludahi warga, saat pembubaran. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan, Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal. Anggota yang meludahi warga bernama Saiin.
"Dia itu Kepling setempat yang juga anggota FUI Medan," ujar Ketua FUI Medan Nursarianto kepada Kumparan (8/4)
Kata Nursarianto anggotanya tersebut marah karena perlakuan seorang perempuan yang terus memaki-makinya, saat tidak mau dibubarkan. Keadaan itu membuat Kepling itu emosi.
"Untuk melampiaskan kekesalannya serta jangan sampai terjadi pemukulan, maka dia pilih dengan cara tindakan ringan yaitu meludah. Tapi intinya pembubaran itu karena tidak ada izin dan melanggar Prokes COVID-19," ujar Nursarianto.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: