Kasus Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Dkk Didakwa Penganiayaan hingga Tewas

27 Juli 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang 8 terdakwa kasus penganiayaan kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Rabu (27/7/2022).
 Foto: Kejaksaan Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang 8 terdakwa kasus penganiayaan kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Rabu (27/7/2022). Foto: Kejaksaan Sumut
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangi-angin telah memasuki persidangan. Ada sebanyak 8 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) membacakan dakwaan terhadap 8 orang itu dalam sidang perdana pada Rabu (27/7).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan mengatakan, 8 orang itu berinisial SP, TS, HS (Hendra Surbakti), IS, RG, DP (Dewa Perangin-angin), JS (Jurnalista Surbakti), dan HG. Kedelapan orang itu didakwa penganiayaan hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari 8 orang itu satu di antaranya adalah anak eks Bupati Langkat. Dia adalah Dewa Perangin-angin alias DP.
“Sidang secara Zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat, Langkat. Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan, sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat," ujar Yos dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Yos mengatakan Hendra, Dewa, HG, dan IS didakwa pasal penganiayaan. Ancamannya 12 tahun penjara. Sementara itu, SP, JS, RG, dan TS didakwa pasal pidana perdagangan orang.
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun akan disidangkan terpisah lantaran masih menjalani proses hukum kasus korupsi.
Yos memaparkan bahwa kerangkeng itu pertama kali dibuat pada tahun 2010. Saat itu Terbit masih menjadi Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat.
Suasana sidang 8 terdakwa kasus penganiayaan kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Rabu (27/7/2022). Foto: Kejaksaan Sumut
Dia membuat tempat itu untuk merehabilitasi narkoba anggota ormas yang dinaunginya. Awalnya kerangkeng yang dibuat Terbit hanya satu.
Nmun pada tahun 2017, dia menambah satu bangunan lagi. Dia membangunnya di samping rumahnya di Dusun I Nangka Lima Desa Rajatengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Ukuran dua kerangkeng itu seluas 5 x 6 meter per segi.
ADVERTISEMENT
Dugaan penganiayaan yang menyeret 8 tersangka bermula pada 12 Juli 2021. Saat itu, 8 orang ini menganiaya penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting hingga tewas.
Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, kakak dari korban bernama Sariandi Ginting mendatangi kerangkeng. Dia bermaksud menitipkan adiknya yang sejak tahun 2016 menggunakan narkoba di kerangkeng itu.
Saat itu disepakati bahwa kepala penjaga kerangkeng, yaitu Jurnalista Surbakti (JS), yang akan menjemput korban Sarianto Ginting.
Lalu pada malam harinya yaitu sekitar pukul 21.00 WIB, korban Sarianto Ginting dijemput di bengkel miliknya di Pasar Pinter Desa Pursobinangun, Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Jurnalista Surbakti bersama penjaga kerangkeng lainnya Rajisman Ginting (RG), bersama seorang saksi yang bernama Seh Ateh, dan seorang saksi yang bernama Jonter Silalahi menjemput korban dengan mobil Avanza warna hitam
ADVERTISEMENT
“Bahwa selanjutnya korban Sarianto Ginting dibawa paksa dengan cara ditarik dan didorong untuk masuk ke dalam mobil,” ujar Yos mengacu pada beleid dakwaan yang juga dilansir dari situs SIPP PN Stabat.
Pada saat itu, korban sempat melawan sehingga terdakwa Rajisman Ginting (RG) terus memukul korban. Begitu juga saat korban berada di dalam mobil. Lalu pada pukul pukul 22.00 WIB, korban tiba di rumah Terbit. Dia lalu langsung dimasukkan ke dalam kerangkeng.
Saat di dalam kerangkeng, dia menerima penganiayaan dari Junalista Surbakti dan Rajisman Ginting. Korban dipukul secara bergantian dengan menggunakan selang kompresor berwarna kuning pada hampir seluruh bagian tubuh korban.
Keesokan harinya, Sarianto Ginting tampak berjalan tertatih dan hampir tidak bisa berdiri karena luka yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
Lalu tiga hari kemudian, tepat Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, Dewa Perangin-angin (DP) yang merupakan anak Terbit datang ke sekitar lokasi kerangkeng.
Dia datang bersama saksi lain bernama Josua, Sofyan Efendi, dan Reza Harjef dengan mengendarai sepeda motor. Awalnya dia bermaksud memberi makan ternak ikan dan ayam yang lokasinya di depan kerangkeng tempat korban.
Tidak beberapa lama datang terdakwa Hendra Surbakti (HS) yang merupakan sopir truk, yang bekerja di perusahan sawit Terbit. Dia datang ke sana karena bermaksud makan di dapur yang berada di sebelah kerangkeng.
Pada saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Rajisman datang ke lokasi kereng bermaksud mengecek penghuni kerangkeng binaannya.
Pada saat itu, Rajisman menemui Dewa dan berkata bahwa semalam korban yang merupakan penghuni kerangkeng baru tidak mengaku sebagai pengguna narkoba.
ADVERTISEMENT
“Lalu terdakwa Dewa yang sedang bermain gadget mendatangi kerangkeng dan bertanya kepada korban Sarianto Ginting, pakai narkoba apa (tidak),” demikian dalam dakwaan itu.
Namun korban tidak mengakuinya dan justru mengatakan, sama sekali tidak pernah memakai narkoba
“Karena kesal atas jawaban korban Sarianto Ginting selanjutnya terdakwa Dewa meminta agar korban Sarianto Ginting digantung di atas jeruji besi kereng/sel,” tulis dakwaan.
Lalu Dewa kembali bertanya kepada korban Sarianto Ginting narkoba jenis apa yang digunakan. Namun korban tetap tidak mengakuinya.
“Selanjutnya terdakwa Dewa menyuruh Rajisman mengambil lakban dan setelah mengambil lakban, Rajisman langsung berinisiatif melakban mulut dan mata korban,” tulis dakwaan.
Selanjutnya terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti memukul dan menganiaya korban. Caranya dengan memukul pergelangan tangan dan kaki korban menggunakan kayu broti secara berulang kali.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya korban dibawa oleh Rajisman dan Hendra Surbakti ke arah dapur, lalu korban digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kerangkeng. Sesampainya di tepi kolam, terdakwa Hendra mendorong tubuh korban ke dalam kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.
Korban yang tidak bisa berenang sempat mengangkat tangannya dan terlihat muncul di permukaan satu kali. Namun selanjutnya korban tidak lagi muncul ke permukaan.
Berselang beberapa saat, Rajisman menyuruh salah satu penghuni kerangkeng masuk ke kolam ikan untuk mencari korban
“Korban Sarianto Ginting (ditemukan) di dekat saluran pipa air kolam, selanjutnya diangkat dan diletakkan di depan halaman kereng/sel,”tulis dakwaan tersebut.
Pada saat itu terdakwa Dewa sempat memegang denyut nadi tangan korban dan menyuruh Rajisman Ginting membawa korban ke klinik. Namun belum sampai di klinik korban Sarianto Ginting sudah meninggal dunia
ADVERTISEMENT
“Sehingga Rajisman membawanya kembali ke lokasi kereng dan memberitahukan kepada terdakwa Dewa ’sudah mati Sarianto tadi Wa’. Mendengar hal tersebut, Dewa langsung meninggalkan lokasi kerangkeng bersama-sama dengan teman-temannya,” demikian tertulis dalam dakwaan.
Kematian korban tersebut kemudian diberitahukan Rajisman Ginting kepada Jurnalista Surbakti, yang langsung datang ke lokasi kejadian.
“Selanjutnya jenazah korban Sarianto Ginting dimandikan dan dikafani oleh anak-anak kerangkeng dan sekitar pukul 20.00 WIB, Jurnalista, menghubungi saksi Suparman mencarikan ambulans untuk mengantar jenazah Sarianto Ginting ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat,” tulis dakwaan itu.
Lalu berdasarkan visum et-repertum No.R/01/II/2022/ di RS Bhayangkara tanggal 12 Februari 2022 atas nama Sarianto Ginting, terlihat adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada.
ADVERTISEMENT
“Akibat kematian korban Sarianto Ginting adalah akibat pendarahan pada otak kiri," tulis dakwaan itu.
Terhadap terdakwa Hendra dan Dewa didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Isinya tentang tidak penganiyaan yang berujung kematian maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
Terdakwa SP, JS, RG, dan TS didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7, ayat 1, 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Kemudian terdakwa HG dan IS didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHpidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana