Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Bos Kapal Api

23 Mei 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mendalami kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Penyidikan dilakukan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK ialah Soedomo Margonoto pada Senin (22/5). Ia adalah Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (23/5).
Bersamaan dengan pemeriksaan Soedomo, KPK juga sedianya memanggil Alim Markus sebagai saksi. Namun Dirut PT Indal Alumunium Industry itu tak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.
Meski demikian, bos Maspion Grup itu sudah memberikan konfirmasi kepada KPK kapan akan memenuhi panggilan.
'Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Soedomo dan Alim Markus soal panggilan pemeriksaan KPK ini.
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda, Sidoarjo, Jatim. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Saiful Ilah merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pemberi gratifikasi itu yakni dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD. Dugaan sementara, gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.
Perkara Saiful ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022 lalu. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK.
ADVERTISEMENT